Kamuflase Pil Ekstasi dalam Kapsul Obat, Polres Cimahi Amankan Tersangka

  • 25 Feb 2026 11:36 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap peredaran pil ekstasi dengan modus kamuflase sebagai obat kapsul. Seorang tersangka berinisial AH (25) ditangkap di wilayah Gudang Kahuripan, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, menjelaskan tersangka menghancurkan pil ekstasi menjadi bubuk, lalu memasukkannya ke dalam kapsul obat kosong untuk mengelabui petugas.

“Dengan begitu seolah-olah merupakan obat biasa. Praktik tersebut diduga telah berlangsung sekitar tiga bulan,” Ujar Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa 24 Februari 2026.

Menurut Niko tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1,5 juta dari penjualan paket edar, dengan jumlah kelipatan 10, 15, 30, hingga 50 tablet.

“Modus penyamaran ini dinilai meningkatkan risiko peredaran karena bentuknya sulit dibedakan dari obat legal,” katanya.

Niko menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan sejak Februari 2026 hingga memasuki Ramadan.

Dalam periode tersebut Sat Narkoba Polres Cimahi mengungkap sekitar 54 kasus dengan total 70 tersangka. Terdapat satu tersangka residivis yang kembali terlibat dalam perkara serupa serta dua tersangka perempuan.

Kepolisian menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan peredaran narkotika selama Ramadan, serta mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....