Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Ujaran Kebencian Resbob Tidak Uraikan Unsur akibat

  • 04 Mar 2026 14:54 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Kuasa hukum Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, Fidelis Giawa menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak menguraikan secara jelas unsur akibat dari tindak pidana yang didakwakan. Hal itu disampaikan usai pembacaan eksepsi, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 4 Maret 2026

Fidelis mengatakan, dalam perkara ujaran kebencian yang didakwakan, unsur akibat berupa terjadinya kekerasan terhadap orang atau barang seharusnya dijelaskan secara rinci. Namun, hal itu tidak ditemukan dalam surat dakwaan maupun berkas perkara.

“Dalam surat dakwaan tidak diuraikan bagaimana terjadinya peristiwa kekerasan terhadap orang atau barang akibat perbuatan yang dituduhkan,” ujar Fidelis.

Ia menyebut, berdasarkan teori hukum, delik yang didakwakan merupakan delik materil. Oleh karena itu, akibat dari perbuatan tersebut harus benar-benar telah terjadi dan dapat dibuktikan.

“Kalau disebut sebagai delik materil, maka akibatnya harus sudah nyata terjadi. Kami tidak melihat ada penjelasan mengenai kerusakan atau kekerasan akibat kata-kata terdakwa,” katanya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan kualitas saksi-saksi yang dihadirkan dalam berkas perkara. Menurutnya, sejumlah saksi, termasuk saksi penangkap dan saksi pelapor, tidak menjelaskan perbuatan konkret terdakwa terkait penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik.

Di sisi lain, aspek pembuktian dalam perkara ini juga Fidelis soroti. Menurutnya alat bukti elektronik yang diajukan penyidik dan jaksa penuntut umum perlu diuji kelayakannya sebelum masuk ke pemeriksaan materi perkara.

Ia menilai, belum ada penjelasan memadai dari saksi maupun ahli yang dihadirkan penyidik terkait keaslian dokumen elektronik, termasuk meta data yang dilampirkan dalam berkas perkara.

Karena itu, pihaknya akan menghadirkan ahli forensik digital independen jika perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

“Kalau penuntut umum menghadirkan ahli, kami juga akan menghadirkan satu ahli independen. Nanti di sidang materiil kita periksa keseluruhan hash, meta data, dan aspek teknis lainnya,” katanya.

Kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan keberatan tersebut sebelum perkara memasuki tahap pembuktian materiil. Sementara, majelis hakim akan memutuskan terlebih dahulu eksepsi yang diajukan kuasa hukum sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....