Kuasa Hukum Resbob Nilai Sidang Seharusnya Digelar di Surabaya
- 04 Mar 2026 14:43 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Kuasa hukum terdakwa ujaran kebencian yang merupakan streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, menilai Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang secara relatif untuk mengadili perkara kliennya. Hal itu disampaikan dalam sidang eksepsi yang digelar, Rabu 4 Maret 2026.
Kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa menyatakan locus delicti atau tempat terjadinya perkara berada di Surabaya. Karena itu, menurutnya, kewenangan relatif peradilan seharusnya berada di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Yang pertama adalah mengenai locus delicti. Locus delictinya itu di Surabaya,” ujar Fidelis setelah sidang eksepsi, Rabu 4 Maret 2026.
Ia menjelaskan, jaksa penuntut umum mendalilkan bahwa perkara layak disidangkan di Bandung karena jumlah saksi lebih banyak berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bandung. Namun, menurutnya, dalam surat dakwaan hanya tercantum tiga saksi.
“Dua saksi fakta berdomisili di Surabaya dan satu saksi pelapor. Jadi alasan kuantitas saksi di Bandung itu tidak terpenuhi,” katannya menambahkan.
Dalam eksepsi tersebut, pihaknya juga meminta agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Namun ia menegaskan, keberatan yang diajukan belum menyentuh pokok perkara atau materi tuduhan pidana.
“Ini belum penilaian materi perkara. Kami belum meminta dibebaskan dari tuduhan pidananya. Yang kami uji adalah kewenangan relatif dan aspek formil dakwaan,” ucapnya.
Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan sela setelah mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 5 Maret 2026 mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....