Kasasi Kasus SMAN 1 Bandung Ditolak MA

  • 03 Mar 2026 17:53 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Kuasa hukum SMA Negeri 1 Bandung, Arief Budiman, menyambut putusan kasasi Mahkamah Agung dengan rasa syukur. Putusan pada 2 Maret 2026 itu menolak permohonan kasasi Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dan menegaskan kemenangan Pemprov Jawa Barat.

“Putusannya kasasi itu kemarin tanggal 2 Maret 2026. Kita baru dapat informasi tadi jam 9 pagi dari teman-teman Biro Hukum Pemprov Jabar,” ujarnya. Rabu 3 Maret 2026.

Arief menilai putusan ini membawa ketenangan bagi siswa dan guru. “Lebih tenang untuk para adik-adik kita yang menjalankan proses belajar di SMA Negeri 1 Bandung, dan para guru pun lebih senang. Jadi putusan kasasi ini mungkin berkah di bulan Ramadan,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan kemungkinan adanya upaya hukum luar biasa dari pihak PLK. “Kita tinggal melihat proses ke depan apakah ada upaya hukum luar biasa atau tidak. Posisi kita menunggu,” ujarnya.

Sorotan Akta 2017 dan Putusan Notaris

Di luar sengketa utama, tim advokasi juga menyoroti legalitas badan hukum PLK. Gugatan awal di PTUN Bandung bertumpu pada akta pendirian tahun 2017. Arief mengungkapkan informasi terbaru terkait notaris penerbit akta tersebut.

“Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Barat sudah memutus bersalah notaris Kristi ini,” katanya.

Tim advokasi kini menunggu salinan putusan resmi. “Kalau nanti ada unsur tindak pidana, kita siap membuka laporan polisi terkait penerbitan akta perkumpulan Kristen ini,” tegasnya.

Kilas Balik Sengketa

Sengketa bermula November 2024 saat PLK menggugat ke PTUN Bandung.

  • April 2025: PTUN Bandung memenangkan PLK dan membatalkan dokumen kepemilikan lahan Pemprov Jabar.
  • Banding: Pemprov mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, hasilnya putusan PTUN Bandung dianulir.
  • Kasasi: PLK lalu mengajukan kasasi ke MA.
  • 2 Maret 2026: MA menolak kasasi PLK. Sengketa utama dinyatakan selesai secara hukum.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....