ART Diduga Aniaya Anak di Ujungberung Diamankan dan Dimediasi
- 20 Feb 2026 18:06 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Polrestabes Bandung mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial RR (47) yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang balita di kawasan Cibiru, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 16 Februari 2026 lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menjelaskan peristiwa terjadi saat kedua orang tua korban sedang bekerja di luar rumah. Aksi dugaan kekerasan itu terekam kamera tersembunyi dan kemudian beredar di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, korban terlihat sedang disuapi makan dan hendak muntah. Pelaku diduga melakukan pemukulan ke arah wajah korban hingga menyebabkan luka di bagian wajah.
"Dia melakukan pemukulan ke arah wajah korban sehingga menyebabkan korban berdarah atau mungkin keluar darah dari hidungnya. Kemudian setelah itu dilakukan pembersihannya menggunakan tisu dan kemudian korban diberikan air minum oleh pelaku," ujar Anton di Mapolrestabes Bandung, Jumat 20 Februari 2026.
Menindaklanjuti video yang viral tersebut, Satreskrim Polrestabes Bandung bersama jajaran Polsek Ujungberung melakukan penyelidikan dan mengamankan RR di wilayah Jakarta.
"Jadi kami dari Satreskrim bersama-sama dengan Polsek Ujung Berung telah melakukan tindakan dengan mengamankan yang diduga pelaku, yang telah kami amankan pelaku adalah ART dari korban sendiri usia 47 tahun dan kami amankan di Jakarta," kata Anton.
Meski demikian, pihak keluarga korban memilih untuk tidak menempuh jalur hukum dan sepakat menyelesaikan perkara melalui mediasi. Polisi pun memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak.
"Kemudian terjadilah kesepakatan antara pelaku dengan orang tua korban, yaitu orang tua korban tidak menuntut secara pidana. Tetapi ada beberapa syarat yang memang diajukan oleh orang tua korban dan pelaku pun menyanggupi," ujar Anton.
Salah satu syarat yang diajukan yakni pelaku tidak diperbolehkan kembali bekerja di bidang yang berkaitan dengan anak, seperti pengasuh. Selain itu, pelaku diminta tidak mengulangi perbuatannya.
"Jika dia mengulangi perbuatan tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Anton
Saat ini, kepolisian tidak melakukan penahanan karena perkara telah diselesaikan secara kekeluargaan. Aparat juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan layanan kesehatan guna mencegah trauma berkepanjangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....