Kasus Eks-HGU PTPN II, Iskandar:14 Temuan Belum Tersentuh
- 16 Feb 2026 09:21 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Penanganan dugaan korupsi pengalihan tanah eks hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II kini tengah disorot publik. Meski persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dengan empat tersangka serta penyitaan uang Rp150 miliar, arah penyidikan dinilai belum menyentuh pihak yang diduga menjadi aktor kunci.
Kritik berkembang bukan karena lambannya proses hukum, melainkan karena perkara dianggap berhenti pada level pelaksana teknis. Sejumlah kalangan mempertanyakan mengapa dugaan keterlibatan korporasi serta pengambil kebijakan belum diungkap secara terbuka.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyatakan masyarakat mempertanyakan alasan penetapan tersangka yang baru menyasar pelaksana lapangan. Ia menilai figur yang diduga sebagai perancang sekaligus penerima manfaat akhir belum tersentuh penegakan hukum.
"Dari warung kopi di Medan hingga ruang redaksi di Jakarta, pertanyaan yang sama terus bergema, di mana korporasi? Di mana penerima manfaat akhir? Di mana pejabat-pejabat lain yang terlibat dalam rantai panjang pengalihan tanah negara ini?" kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Februari 2026.
Desakan serupa datang dari Komite Nasional Pemuda Indonesia Sumatera Utara yang meminta kepastian mengenai status lahan. Organisasi tersebut juga mendorong penghentian sementara pembangunan Citra Land Tanjung Morawa sampai proses hukum memperoleh kejelasan.
KNPI menegaskan sikap itu tidak dimaksudkan sebagai penolakan terhadap investasi. Mereka berpandangan setiap proyek harus berdiri di atas dasar hukum yang transparan.
Selain itu, KNPI meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan semua pihak yang terlibat tanpa memandang posisi. Dorongan tersebut disebut sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto agar pemberantasan korupsi dijalankan tegas sesuai ketentuan.
Tekanan lebih kuat disuarakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara. Kelompok ini menilai perkara tersebut mengarah pada dugaan jejaring mafia aset negara yang melibatkan berbagai tingkatan pejabat.
Penahanan satu orang dinilai belum mencerminkan pengungkapan menyeluruh. Mereka memandang kasus dugaan korupsi penjualan aset HGU PTPN 1 Regional 1 melalui kerja sama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo dan Ciputra Land mengindikasikan keberadaan jaringan mafia aset negara.
Apmpemus secara khusus mendesak pemeriksaan Komisaris dan Direksi PTPN 1 serta PTPN 2 pada masa berlangsungnya kerja sama. Mereka turut meminta penelusuran aliran dana, pemulihan aset milik negara, serta pembatalan sertifikat HGB yang diduga bermasalah.
Iskandar menyebut perhatian masyarakat menguat setelah terbit Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 26/LHP/XX/8/2023. Dokumen tersebut memuat audit kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, serta investasi PTPN II bersama instansi terkait.
Dalam laporan setebal 281 halaman itu, BPK mencatat 15 temuan penting yang dinilai perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Uraian temuan mencakup kontrak kerja sama, kelebihan bayar, denda keterlambatan, penghapusbukuan lahan, hingga pengelolaan mutu persediaan CPO.
Iskandar mempertanyakan langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru mengusut satu poin temuan. Ia berpendapat alasan perbedaan klaster tidak semestinya menjadi penghalang pendalaman terhadap poin lain.
"Dari 15 temuan, baru satu yang diusut Kejati Sumut, itupun baru sebatas klaster pertama dengan alasan setiap temuan berbeda-beda satu sama lain. Namun langkah tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru, apakah 14 temuan lainnya akan dibiarkan begitu saja?" ujarnya.
Pada level pusat, Kejaksaan Agung disebut telah menunjukkan keberanian menjerat badan usaha dalam sejumlah perkara besar. Penanganan kasus PT Timah dan Wilmar dipandang sebagai contoh bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Landasan hukum yang dipakai meliputi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang TPPU, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Regulasi tersebut mengatur secara rinci syarat pertanggungjawaban pidana badan usaha.
Iskandar menilai Perma 13/2016 seharusnya menjadi pijakan bagi Kejati Sumut untuk menetapkan korporasi sebagai tersangka. Ia mempertanyakan alasan belum adanya penetapan badan usaha dalam perkara ini.
"Penerbitan Perma ini disambut positif oleh KPK, mereka. menyatakan bahwa keberadaan Perma sangat membantu penegak hukum memproses korporasi jika memang terlibat korupsi. Lalu mengapa Kejati Sumut belum juga menjerat korporasi dalam kasus ini?" ucap Iskandar.
IAW kemudian memaparkan konstruksi hukum dengan merujuk unsur pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor serta pasal 20 terkait pidana korporasi. Analisis tersebut juga memasukkan dugaan tindak pidana pencucian uang karena hasil kejahatan diduga dikonversi menjadi aset tetap berupa tanah dan bangunan.
Dalam catatan kepada Jamwas Kejagung, masyarakat Sumatera Utara mempertanyakan belum ditetapkannya seluruh korporasi yang memiliki keterkaitan. Mereka meragukan kelengkapan penyidikan karena baru satu dari 15 temuan BPK yang diproses.
Kekhawatiran juga muncul mengenai potensi hilangnya aset negara apabila lahan terus beralih kepada pihak ketiga. Publik menilai penahanan pejabat level menengah tanpa menyentuh pengambil kebijakan di holding BUMN dan kementerian dapat memunculkan dugaan tebang pilih.
Berdasarkan telaah tersebut, IAW merekomendasikan perluasan penyidikan terhadap 14 temuan lain. Lembaga itu juga mendorong penetapan badan usaha sebagai tersangka serta penerapan UU TPPU untuk menelusuri aliran dana hingga penerima manfaat akhir.
Menurut Iskandar, perkara eks-HGU PTPN II menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Sumatera Utara dalam satu dekade terakhir. Ia berpandangan penghentian proses pada lingkup terbatas akan tercatat sebagai kegagalan bersejarah.
"Tapi jika Kejati Sumut berani melangkah lebih jauh, yakni menjerat korporasi, memeriksa pejabat pusat, dan mengembalikan aset negara, maka kasus ini akan menjadi preseden nasional dalam pemberantasan korupsi agraria," ujarnya.
Iskandar mengingatkan agar tanah eks-HGU yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan masyarakat tidak dinikmati kelompok tertentu.
"Publik Sumatera Utara menanti. Publik Indonesia mengawasi. Sejarah akan mencatat: di era kepemimpinan siapa kasus ini benar-benar tuntas, atau justru kandas di tengah jalan," pungkas Iskandar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....