Tipidkor Polda Jabar Bongkar Korupsi KWU Karawang

  • 11 Sep 2025 14:00 WIB
  •  Bandung

KBRN, Bandung: Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan pemerintah program Kelompok Wirausaha Baru (KWU). Bantuan pemerintah bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Kabupaten Karawang itu, diselewengkan sehingga negara menderita kerugian Rp.1,99 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochman di damping Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Barat Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono di Mapolda Jawa Barat Kamis (11/9/2025) mengungkapkan, selain mengamankan barang bukti kejahatan, pihaknya juga menahan 7 orang tersangka yang merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu (GKTMTB).

“Ini merupakan penyalahgunaan dana program pemerintah untuk Kelompok Wira Usaha Baru (KWU), anggaran tahun 2020. Ada 7 tersangka, satu orang ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung dengan kasus lain,”ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat.

Hendra mengungkapkan, para tersangka membuat dokumen usulan fiktif untuk mendapatkan dana bantuan pemerintah. Mereka memalsukan data, mengelabui masyarakat petani, hingga menguasai uang bantuan yang nilainya mencapai hampir Rp.2 miliar.

Baca juga: IAW Dorong Kemenkeu Tidak Hanya Jadi Bendahara Negara

Para tersangka yang kini mendekam di rumah tahanan Polda Jabar itu menurut Hendra, mempunyai peran dalam kasus tersebut. Tersangka berinisial N, kata Hendra, menjabat sebagai Sekjen GKTMTB dan berperan mengoordinasi pengajuan dana ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.

N, memerintahkan pengurus lain memalsukan data kelompok penerima, lalu mengumpulkan uang hasil pencairan dari 50 kelompok fiktif. dana yang seharusnya diterima masyarakat dialihkan kepada pengurus GKTMTB, bahkan sebagian diserahkan ke pihak ketiga.

Uang hasil pencairan digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai menyimpan tunai hingga membeli peralatan, seperti traktor. Selain N, enam tersangka lain, di antaranya AAA, MYA, B, E, dan MD yang juga memiliki peran aktif, mulai menarik dana dari kelompok penerima, membuat laporan pertanggungjawaban palsu, hingga mengoordinasikan pembuatan surat keterangan palsu dari desa terkait pembentukan kelompok baru.

"Kami telah memeriksa 131 orang saksi untuk memperkuat pembuktian. Lalu, tiga ahli turut dimintai keterangan, yakni ahli audit keuangan BPKP, ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, serta ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Barat Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pengajuan kelompok KWU, rekening koran dan buku tabungan, laptop, traktor bajak, uang tunai Rp 300 juta, kwitansi, dan bon pembelian.

Wirdhanto juga mengatakan, dalam menjalankan kejahatannya, para tersangka membuat usulan bantuan pemerintah untuk 50 KWU. Kemudian mereka membuatnya fiktif guna mengelabui masyarakat petani dengan atasnama lembaga Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB), sehingga masyarakat percaya dan menuruti semua ajakan dari pengurus GKTMTB.

"Kerugian negara Rp 1,9 miliar dan dijerat pasal 2 dan 1 dan atau pasal UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPudana,”jelas dia.

"Selain barang bukti uang dan buku tabungan, kami amankan juga satu unit traktor sebagai barang bukti. Kami pun masih mengaudit lagi salah satu rekening dari salah satu tersangka, tetapi tersangka ini dalam proses penyelidikan," tambahnya.

Kombes Wirdhanto melanjutkan, sebenarnya yang bisa mendapatkan bantuan sebanyak lebih 1000 orang, karena 50 KWU itu masing-masing ada 20 kewirausahaan. Tetapi, akhirnya total hasil dari audit BPK Rp 1,9 miliar yang mereka kuasai dikembalikan ke pengurus dan dimanfaatkan keperluan pribadi.

Sementara itu Hidayat, salah seorang anggota kelompok tani dari Karawang berterima kasih kepada pihak kepolisian atas terungkapnya kasus tersebut. Dikatakan dia, masyarakat merasa tertipu dan dimanfaatkan oleh para tersangka.

“Terima kasih pak Kapolda, terima kasih. Kami bersama rekan-rekan kelompok tani bersyukur kasus ini terungkap,”ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....