IAW Dorong Kemenkeu Tidak Hanya Jadi Bendahara Negara

  • 11 Sep 2025 11:39 WIB
  •  Bandung

KBRN,Bandung: Pemerintah menyatakan keseriusannya untuk membenahi dua pilar utama perekonomian nasional, yakni kebijakan fiskal dan moneter. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tekad tersebut sebagai bagian dari agenda reformasi struktural. Namun pernyataan tersebut dianggap sekaligus mencerminkan pengakuan bahwa situasi fiskal Indonesia tengah mengalami tekanan serius.

Dalam lima tahun terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara konsisten mengungkap berbagai kelemahan mendasar dalam tata kelola keuangan negara melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Beberapa di antaranya meliputi kebocoran pada sektor cukai, basis data perpajakan yang semrawut, serta lemahnya akurasi dalam penyusunan anggaran.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan tiga unit baru di bawah Kementerian Keuangan. Ketiga lembaga tersebut adalah Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BTIIK). Ketiganya diharapkan menjadi katalis dalam mereformasi kebijakan fiskal dan memperkuat tata kelola keuangan negara.

Namun, langkah reformasi ini menuai sorotan dari sejumlah kalangan. Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mempertanyakan efektivitas langkah tersebut bila tidak disertai dengan transformasi menyeluruh dalam manajemen dan kepemimpinan.

Baca juga: KPAID: Mayoritas Kasus Kekerasan Anak Dituntaskan Kepolisian

"Tiga 'mesin turbo' ini dirancang untuk overhaul total. Tapi masalahnya adalah, mesin balap tetap bisa tersendat jika sopirnya masih sama," ujar Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (11/9/2025)

Menurut Iskandar, perombakan struktural tidak akan bermakna bila tidak ditopang oleh kerangka hukum yang kokoh dan filosofi manajemen fiskal yang menyeluruh. Ia menekankan pentingnya berpegang pada konstitusi dan regulasi yang sudah ditetapkan, seperti Pasal 17, 23, dan 23D UUD 1945, serta Perpres 140/2024 dan Perpres 158/2024. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124/2024 menjadi acuan operasional bagi ketiga lembaga baru tersebut.

"Intinya, Kemkeu tak boleh hanya jadi bendahara negara, tapi arsitek kebijakan fiskal dan benteng data negara," tegas pria kelahiran Palembang tersebut.

Meski hadir dengan mandat besar, ketiga unit baru itu langsung dihadapkan pada berbagai tantangan klasik yang selama ini membayangi Kementerian Keuangan. BTIIK, di bawah pimpinan mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo, bertugas membenahi infrastruktur data fiskal nasional. LHP BPK 2023 mengungkap ketidaksinkronan data wajib pajak dengan sumber eksternal serta belum optimalnya implementasi Coretax. Bahkan, penghapusan piutang pajak disebut rawan kesalahan administratif.

"Maka BTIIK harus segera membangun federasi data lintas-otoritas, mengaktifkan Security Operation Center (SOC) fiskal 24/7, dan merilis entity resolution untuk memerangi penghindaran pajak," tegas Iskandar.

Sementara itu, DJSEF yang dipimpin oleh Febrio Nathan Kacaribu memegang peran strategis sebagai perancang utama kebijakan fiskal, termasuk penyusunan APBN. Namun, LHP BPK 2022 menunjukkan adanya lonjakan penyerapan anggaran di triwulan IV, yang mengindikasikan lemahnya perencanaan fiskal. Selain itu, proyeksi subsidi energi juga meleset hingga Rp84 triliun.

"Sehingga DJSEF harus melahirkan Medium-Term Fiscal Strategy (MTFS), aturan fiskal baru, dan policy costing sektor prioritas agar APBN tidak lagi jadi ‘buku kas’ belaka," lanjut Iskandar.

Di sisi lain, DJSPSK yang dipimpin oleh Masyita Crystallin menghadapi tantangan dalam pengawasan sektor keuangan dan pengendalian risiko sistemik. BPK mencatat potensi kerugian Rp2,3 triliun akibat lemahnya pengawasan pita cukai nonaktif. Laporan PPATK 2023 juga menunjukkan bahwa sekitar 11% entitas fintech belum menjalankan kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan.

"Sehingga DJSPSK wajib melakukan stress test kuartalan dan membuat Playbook Resolusi Krisis untuk 10 entitas sistemik," katanya.

Selain temuan dari BPK, laporan intelijen keuangan juga memperkuat alasan perlunya reformasi mendalam. PPATK mencatat 1.800 transaksi mencurigakan senilai Rp245 triliun di sektor perdagangan dan keuangan. BPK juga menemukan aset negara senilai Rp108 triliun yang tidak tercatat maupun dimanfaatkan. Ketidaksesuaian laporan antar-kementerian dalam LHP LKPP 2022 menambah risiko terhadap stabilitas fiskal.

"Temuan-temuan ini adalah ‘alarm’ keras bahwa mesin fiskal negara tidak bisa dibiarkan jalan sendiri tanpa overhaul," ujar Iskandar.

Menurut IAW, langkah reformasi di bawah kepemimpinan Purbaya harus dimulai dengan aksi nyata sejak hari pertama. Target awalnya adalah memperlihatkan capaian konkret dalam 100 hari pertama, serta membuktikan kebangkitan sistem fiskal nasional sebelum akhir tahun 2025.

BTIIK saat ini tengah mengonsolidasikan infrastruktur teknologi dan menyusun roadmap digitalisasi. Tantangan utama mereka adalah membangun federasi data antar-direktorat dan mengintegrasikan sistem perpajakan, bea cukai, perbendaharaan, serta manajemen aset negara. SOC juga dituntut aktif selama 24 jam penuh.

"Tidak hanya itu, entity resolution untuk beneficial ownership wajib diwujudkan agar negara bisa melacak siapa pemilik sebenarnya dari perusahaan dan rekening bayangan. Minimal dua use-case berdampak tinggi seperti VAT gap tracker dan trade misinvoicing detector harus aktif sebelum tutup tahun 2025," ucapnya.

Bagi DJSEF, tantangan ke depan adalah tidak berhenti pada publikasi indikator ekonomi makro, tetapi merancang strategi fiskal jangka menengah, menyusun aturan fiskal, serta mengalkulasi dampak kebijakan di sektor utama seperti kesehatan, pendidikan, pangan, dan infrastruktur.

"Tujuan akhirnya jelas, untuk mengakhiri budaya 'end-year rush' atau penyerapan anggaran yang membludak di akhir tahun, yang selalu jadi catatan merah BPK," kata Iskandar.

Adapun DJSPSK dituntut untuk memperkuat pengawasan sektor keuangan melalui stress test kuartalan, menyusun protokol resolusi krisis untuk entitas sistemik, serta membangun sistem peringatan dini berbasis data real-time dari BTIIK dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Iskandar menilai bahwa roadmap reformasi tersebut tidak bisa dianggap sebagai sekadar daftar pekerjaan birokratis, tetapi harus dijalankan sebagai strategi utama untuk membuktikan bahwa ketiga lembaga ini bisa menjadi “otak dan mata” keuangan negara.

"Akhir 2025 akan menjadi tolak ukur sejarah, apakah mesin fiskal Indonesia benar-benar sudah hidup kembali atau masih tertahan oleh budaya lama," tegasnya.

Untuk mendukung keberhasilan reformasi, IAW mengajukan sejumlah rekomendasi kepada Presiden dan Menteri Keuangan. Beberapa di antaranya adalah mengganti pimpinan tiga lembaga baru dengan figur yang memiliki kompetensi sebagai arsitek kebijakan dan pakar data, menerapkan lelang jabatan secara transparan dengan kontrak kinerja jangka menengah, serta menguatkan sistem intelijen fiskal berbasis kecerdasan buatan yang terintegrasi dengan PPATK, Bank Indonesia, OJK, dan LPS.

IAW juga menyarankan pembentukan Dewan Penasihat Teknokratis Independen yang bertugas melakukan evaluasi triwulanan serta mendorong pendekatan Audit-Based Reform dengan berpatokan pada temuan BPK dan PPATK.

"Mesin moneter negara sudah disiapkan dengan komponen baru, tetapi sopirnya masih lama. Jika Purbaya benar-benar ingin ‘menghidupkan mesin moneter’, ia harus berani mengganti pengemudi, bukan hanya memoles bodi mobil. Presiden Prabowo menuntut akselerasi dan efisiensi, dan publik akan menilai dari LHP BPK tahun depan: apakah janji reformasi ini nyata atau hanya ganti nama tanpa perubahan," pungkas Iskandar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....