Dugaan Monopoli Vendor dan Mark-up Pendidikan Mencuat

  • 10 Jun 2025 09:06 WIB
  •  Bandung

KBRN, Bandung: Monopoli vendor dan mark-up harga lisensi Chrome Education Upgrade (CEU) dalam proyek Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim menjadi sorotan utama dalam dugaan korupsi digitalisasi pendidikan.

Temuan Indonesian Audit Watch (IAW) mengungkap bahwa proyek tersebut tidak hanya sarat penyimpangan anggaran, tetapi juga memperlihatkan rekayasa kebijakan yang mengunci ekosistem pada satu vendor tunggal.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengungkap hasil telaah terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2020 hingga 2025 yang menunjukkan adanya potensi penyimpangan serius dalam pengadaan Chromebook.

Total anggaran proyek mencapai Rp17,42 triliun, bersumber dari APBN Kemendikbudristek sebesar Rp3,58 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Rp6,39 triliun, dan konsolidasi kontrak LPSE senilai Rp7,45 triliun.

Baca juga: Disdik Jabar Awasi Penerapan Jam Malam Pelajar

“Totalnya mencapai Rp17,42 triliun, yang seluruhnya tercatat dalam data LKPP 2021 dan LHP BPK No. 08/LHP/2022,” ungkap Iskandar dalam keterangannya, Selasa, (10/6/2025)

Namun, anggaran besar ini tidak disertai akuntabilitas yang memadai. Iskandar menyoroti monopoli tersembunyi oleh PT Datascrip, yang menjadi satu-satunya vendor untuk pengadaan perangkat, lisensi CEU, dan manajemen akun Google.

"Biaya lisensi CEU yang dikenakan sebesar Rp500.000 per unit, jauh lebih mahal dibanding harga pasar sebesar Rp300.000. Selisih harga ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp480 miliar," bebernya.

Penyimpangan tak berhenti di sana. Temuan LHP BPK dari tahun ke tahun menunjukkan pola berulang. Pada 2020, 47,3% perangkat tidak memenuhi spesifikasi. Laporan 2021 mengungkap distribusi ke daerah 3T gagal sebesar 72%. Tahun 2022 mencatat markup lisensi CEU sebesar Rp200.000 per unit, dan pada 2023, sebanyak 5.217 sekolah menerima perangkat yang tidak digunakan.

"Ini jelas-jelas bukan hanya cacat teknis, tetapi juga indikasi sistemik dari pengabaian prinsip efisiensi dan akuntabilitas," tegas Iskandar.

Menurut IAW, akar persoalan terletak pada rekayasa kebijakan sepihak yang mengarahkan perubahan sistem operasi dari Windows ke Chromebook tanpa kajian teknis memadai, dan bertentangan dengan Buku Putih TIK 2019.

Iskandar bahkan menyebut spesifikasi proyek dikunci agar hanya kompatibel dengan produk Google. Sistem operasi wajib Chrome OS, dan lisensi CEU hanya bisa dibeli dari PT Datascrip tanpa proses lelang.

“Kebijakan ini bukan digitalisasi, tapi Googleisasi. Ini membangun ketergantungan sistem pendidikan pada satu ekosistem vendor asing, yang rawan dimanfaatkan untuk korupsi,” ujarnya.

IAW memetakan pola dugaan korupsi ini dalam tiga tahap. Pertama, tahap pengkondisian oleh dua staf khusus menteri berinisial JT dan FH yang mengubah spesifikasi teknis tanpa dokumen resmi dalam SIPKD. PT Datascrip diposisikan sebagai mitra eksklusif Google.

Tahap kedua adalah eksekusi bermasalah: 1,1 juta laptop tidak terpakai karena tidak tersedianya listrik dan internet, tanpa pelatihan untuk operator sekolah. Harga unit bervariasi antara Rp6,8 juta–Rp7,2 juta tanpa penjelasan.

Tahap ketiga adalah penutupan pelanggaran, terlihat dari minimnya respons Kemendikbudristek meski BPK mencatat pelanggaran serupa selama empat tahun.

Baca juga: Jam Malam Pelajar, Pemkab : Tugas Tambahan Razia

Ketergantungan jangka panjang pada Google, mulai dari OS Chrome, akun belajar.id, hingga cloud storage, menurut Iskandar, merupakan bentuk baru korupsi berbasis teknologi.

“Ada pola kolusi vendor asing dan lokal lewat skema tertutup. Digitalisasi hanya kedok dari praktik markup dan pelanggaran hukum sistemik,” tegasnya.

Kerugian akumulatif dari proyek ini, lanjut Iskandar, mencakup Rp1,24 triliun dari markup CEU, kegagalan program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang berdampak pada 2,4 juta siswa, serta pelemahan prinsip pengadaan barang dan jasa.

Sebagai solusi, IAW mendesak tiga langkah: audit investigatif oleh BPK dan KPK termasuk pembukaan dokumen perubahan spesifikasi, penindakan hukum terhadap pihak terlibat, serta reformasi sistem pengadaan TIK agar kembali terbuka dan kompetitif.

“Kasus Chromebook bukan sekadar persoalan markup, tapi ujian bagi komitmen negara melawan korupsi yang bersembunyi di balik teknologi. Jika dibiarkan, kita sedang mewariskan budaya baru yaitu, korupsi berjubah digital," pungkas Iskandar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....