Polres Cimahi Tangkap Enam Tersangka Pencurian Kabel Whoosh, Kerugian Rp60 Juta
- 01 Okt 2026 20:16 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi : Polres Cimahi menangkap enam tersangka dalam kasus pencurian kabel fasilitas Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh yang terjadi di Cimahi dan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Lima tersangka diduga terlibat langsung dalam pencurian, sedangkan satu tersangka lainnya berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, keenam tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial HR (21), R (24), JR (22), G (23), FF (19), dan IR (46) sebagai penadah. Polisi mengungkap kasus tersebut setelah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah laporan pencurian komponen jalur Whoosh.
“Kami amankan enam orang, lima pelaku pencurian dan satu orang karena menadah barang hasil curian, mereka melakukan pencurian dengan pemberatan di jalur kereta cepat,” ujar Faruk saat konferensi pers di Mapolres Cimahi,” Kamis 1 Oktober 2026.
Faruk menjelaskan, pencurian dilakukan di dua lokasi, yakni kawasan Melong, Kota Cimahi, dan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Para pelaku diduga menggunakan gergaji untuk memotong kabel yang terpasang pada jalur kereta cepat.
“Pencurian ini dilakukan di dua TKP yang berbeda, yaitu pada 26 Juli 2026 di Melong Cimahi dan 7 September 2026 di Padalarang Bandung Barat.” ucapnya.
Pencurian tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi KCIC, tetapi juga berdampak terhadap operasional perjalanan Whoosh. Total kerugian yang disampaikan polisi dari aksi pencurian kabel tersebut mencapai sekitar Rp60 juta.
Polisi membutuhkan waktu untuk menangkap seluruh tersangka karena sebagian pelaku diketahui melarikan diri ke luar daerah setelah melakukan aksinya. Penangkapan kemudian dilakukan secara terpisah di Kota Bandung, Tangerang Selatan dan Kabupaten Garut.
Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan pelaku yang mencuri komponen milik KCIC di Jalan Mancong, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, pada 16 September 2026. Dari pemeriksaan terhadap pelaku, penyidik memperoleh informasi yang kemudian dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan tersangka lainnya.
General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengatakan, pihaknya memberikan dukungan kepada kepolisian dalam proses pengungkapan kasus tersebut. Dukungan dilakukan melalui pertukaran informasi serta pendampingan di lokasi kejadian.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Kepolisian yang telah bekerja sama hingga seluruh jaringan yang terlibat mulai dari pelaku hingga penadah berhasil diungkap.” kata Eva.
Lima tersangka pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara IR yang diduga berperan sebagai penadah dijerat Pasal 561 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....