Lapas Sukamiskin Tertibkan Fasilitas yang Dinilai tak Sesuai dan Mewah

  • 29 Sep 2026 18:49 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, mulai menertibkan sejumlah fasilitas di dalam lapas yang dinilai berlebihan atau terkesan mewah. Penertiban dilakukan setelah terbit Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tertanggal 24 September 2026.

Surat itu mengatur pengawasan dan penertiban barang serta fasilitas di kamar hunian warga binaan. Barang-barang yang dinilai tak sesuai ketentuan akan ditertibkan dan dihilangkan dari dalam kamar Lapas.

Kepala Lapas Sukamiskin Nanank Syamsudin mengatakan, petugas menemukan sejumlah fasilitas pada area umum yang perlu ditertibkan. Salah satunya panel kayu atau wood panel yang terpasang di bagian kantin.

“Contohnya ruangan ada wood panelnya, kita copot,” ujar Nanank saat dihubungi, Selasa 29 September 2026.

Selain panel kayu, petugas juga menertibkan beberapa unit pendingin udara (AC) yang berada di ruang fasilitas umum.

Nanank memastikan tidak terdapat AC di kamar hunian warga binaan. Menurutnya, desain bangunan Lapas Sukamiskin membuat ruangan tetap terasa sejuk tanpa menggunakan pendingin udara.

“Di sini itu Belanda konsepnya sudah sangat luar biasa, jadi bangunannya itu tanpa AC pun sudah dingin,” katanya.

Ia menambahkan, proses penertiban masih berlangsung dan mencakup berbagai barang serta fasilitas, termasuk layanan kunjungan.

“Ini kita proses untuk penertiban semua layanan, dari semua layanan kunjungan sampai dengan fasilitas-fasilitas,” katanya .

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....