Terlibat Suap, Tiga Pejabat PN Depok Dituntut 4 hingga 8 Tahun Penjara
- 21 Sep 2026 17:50 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung- Tiga terdakwa kasus dugaan suap terkait eksekusi lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Bandung, Senin 21 September 2026.
JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c. Keti orang tersebut yaitu Ketua PN Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan, serta Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
I Wayan Eka Mariarta dituntut pidana penjara selama 6 tahun 4 bulan. Selain itu, ia dikenakan denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp10 juta.
Sementara Bambang Setyawan mendapat tuntutan paling tinggi. Mantan Wakil Ketua PN Depok tersebut dituntut pidana penjara selama 8 tahun 2 bulan dan denda Rp250 juta.
Bambang juga dituntut membayar uang pengganti lebih dari Rp1 miliar serta 25.000 dolar Amerika Serikat.
Adapun Yohansyah Maruanaya dituntut pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan. Ia juga dikenakan denda Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp870 juta.
Dalam persidangan, jaksa turut menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap para terdakwa. Salah satunya karena perbuatan mereka dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang ingin mewujudkan (pemerintahan yang) bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata jaksa dalam persidangan.
Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2026.
Dalam perkara ini, ketiganya didakwa menerima uang sebesar Rp850 juta dari Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mempercepat proses eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi di Kelurahan Tapos, Kota Depok.
Penyerahan uang dilakukan setelah perwakilan perusahaan menghubungi Yohansyah untuk mengatur transaksi. Uang tunai Rp850 juta kemudian disiapkan dan dimasukkan ke dalam tas laptop.
Yohansyah selanjutnya mengambil tas berisi uang tersebut dari kendaraan yang telah disiapkan di kawasan Emeralda Golf Club, Depok.
Tidak lama setelah transaksi berlangsung, petugas KPK melakukan penangkapan terhadap Yohansyah. Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan uang tunai yang diduga sebagai barang bukti.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....