Polisi Dalami Asal Bibit Ganja yang Dibudidayakan ASN Kementerian PU di Bandung

  • 19 Sep 2026 19:38 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Polrestabes Bandung masih mendalami asal-usul bibit ganja yang dibudidayakan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), berinisial AS (49). Dalam penggeledahan yang dilakukan Polisi pada Jumat 18 September 2026, ditemukan sekitar 50 tanaman ganja di rumah AS yang berlokasi di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana. Menurut Oliestha, tanaman tersebut dibudidayakan dari bibit yang diperoleh AS dari seorang rekannya di wilayah Tangerang.

"Sementara kami dalami bibit ini, dari keterangan tersangka, mendapatkan dari rekannya yang ada di daerah Tangerang. Ya, saat ini terus kami laksanakan pendalaman dari mana dia dapat bibitnya, dari mana dia dapat pupuknya, dan lain sebagainya," kata Oliestha, Jumat 18 September 2026.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan ganja di Jalan Suci, Kota Bandung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan AS yang diketahui pergi menuju kediamannya di Cileunyi.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sejumlah tanaman ganja yang telah berusia sekitar empat bulan sepuluh hari. AS juga langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Oliestha mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, AS mulai menanam ganja sejak Mei 2026. Awalnya, tanaman tersebut disebut hanya untuk dikonsumsi sendiri.

"Tapi kemudian bertambah, bertambah, sampai dengan teman-teman lihat ada kurang lebih hampir 50 batang pohon yang ada di sini," ujarnya.

Polisi sejauh ini belum menemukan bukti bahwa tanaman ganja tersebut diperjualbelikan. Meski demikian, penyidik tetap mendalami kemungkinan adanya aktivitas peredaran narkotika.

"Keterangan dari tersangka yang telah diamankan bahwasanya barang-barang tersebut dikonsumsi pribadi dan sebagian dibagikan kepada teman-temannya yang minta," katanya.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara selama enam hingga 20 tahun.

Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....