Pemkot Bandung Siapkan 277 Hektare LSD, Perizinan Jadi Perhatian

  • 19 Sep 2026 17:12 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah melakukan pembahasan terkait penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kota Bandung. Luasan LSD yang ditetapkan untuk Kota Bandung saat ini mencapai sekitar 277 hektare.

‎Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, mengatakan target luasan LSD setiap daerah berbeda-beda. Penetapannya mempertimbangkan sejumlah indikator, di antaranya luas wilayah dan jumlah penduduk.

‎"Untuk Kota Bandung itu sekitar 277-an hektare yang ditetapkan untuk LSD. Kalau tidak salah sementara ini. Tapi kita sekarang sedang melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat karena kondisi Kota Bandung yang sebetulnya berbeda," ujar Gin Gin, Sabtu 19 September 2026.

‎Menurutnya, setelah luasan ditetapkan, pemerintah daerah perlu menentukan lokasi lahan yang akan masuk dalam kawasan LSD. Penetapan tersebut nantinya harus memiliki dasar hukum daerah agar lahan dapat dipertahankan sebagai kawasan yang dilindungi.

‎"Jadi itu pernyataan untuk bisa dan setiap pemerintah kota terhadap kawasan itu harus menentukan 277 itu di mana saja. Nanti luasan itu harus menjadi ketetapan daerah, apakah nanti bentuknya Perda yang dipertahankan sebagai Lahan Sawah Dilindungi," katanya.

‎Gin Gin menjelaskan, penetapan LSD juga berkaitan erat dengan tata ruang dan proses perizinan. Setiap permohonan pembangunan yang berada di kawasan tersebut akan menjadi salah satu aspek yang harus dipertimbangkan pemerintah.

‎"Nanti ada keterkaitan juga dengan proses perizinan. Jadi ada ketentuan di tata ruang atau di perizinan. Misalnya ada yang mengajukan izin pembangunan di situ, itu menjadi bagian yang akan dipertimbangkan," ujarnya.

‎Ia menambahkan, pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan lahan untuk memenuhi ketentuan tersebut. Salah satu hal yang masih menjadi pembahasan adalah status kepemilikan lahan, apakah berada di tangan pemerintah maupun masyarakat.

‎"Rekomendasinya pemerintah harus menyediakan lahan. Nah, masalahnya apakah itu lahan pribadi atau lahan pemerintah, itu yang harus ditentukan," katanya.

‎Menurut Gin Gin, dari sisi pengendalian pemanfaatan lahan, kawasan sawah yang berada dalam penguasaan pemerintah akan lebih mudah dikendalikan.

‎"Memang sepertinya akan lebih mudah dari sisi pengendalian pemanfaatan kalau itu menjadi sawah yang dikuasai oleh pemerintah," tuturnya.

‎Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan Pemkot Bandung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sepakat menjaga kawasan LSD maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

‎Farhan mengatakan keterbatasan lahan pertanian di Kota Bandung menjadi salah satu alasan kawasan yang telah ditetapkan harus dijaga dan tidak dialihfungsikan.

‎"Lahan pertanian Bandung memang terbatas, tapi kami sepakat dengan BPN/ATR terkait kawasan LSD dan LP2B. Harus dijaga ketat, tidak boleh beralih fungsi. Moratorium izin perumahan masih berlaku," kata Farhan.

‎Terkait lahan seluas sekitar 147 hektare milik PT Bandung Infra Investama (PT BI), Farhan memastikan lahan tersebut belum diberikan izin untuk pembangunan perumahan. Lahan tersebut merupakan aset BUMD dan berada di bawah kendali Kuasa Pemilik Modal (KPM).

‎"Belum, belum saya izinkan. Maksudnya yang lahan 147 milik PT BI, itu BUMD, aman, di bawah kendali KPM," ujarnya.

‎Farhan juga menyoroti sejumlah titik lahan milik pribadi yang telah mengalami persiapan atau pematangan lahan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena berpotensi berkaitan dengan rencana pemanfaatan lahan di kawasan tertentu.

‎"Ada beberapa titik diperhatikan, lahan milik pribadi yang sudah dipersiapkan. Pematangan lahan tak mungkin hanya jadi lapangan kosong. Kami soroti dua lokasi di daerah aliran Sungai Jarsa," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....