Puluhan Paket Sabu Didalam Mobil Mainan, Kapolres Garut; Dipasok Dari Seorang DPO

  • 10 Sep 2026 14:42 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Garut - Belasan tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu selama periode Agustus 2026, dihadirkan dalam kesempatan konferensi pers yang digelar di Mapolres Garut, Kamis, 10 September 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus dengan mengamankan 16 orang tersangka.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, menyampaikan bahwa dari total 12 kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari 6 kasus tindak pidana narkotika dan 6 kasus tindak pidana di bidang kesehatan. " Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan tertentu," katanya.

Barang bukti yang disita antara lain sabu sebanyak 164,1 gram dalam 124 paket, tembakau sintetis sebanyak 889,33 gram dalam 41 paket, serta ganja sebanyak 74,6 gram dalam 1 paket. "Selain itu, kami juga mengamankan 10.786 butir/tablet obat-obatan tertentu yang dikemas dalam 148 paket," ujarnya.

Ia menjelaskan, modus operandi para pelaku antara lain dengan cara menyimpan, memiliki, mengedarkan, memperjualbelikan maupun mengonsumsi narkotika. Sedangkan dalam perkara di bidang kesehatan, para pelaku diduga menyimpan, menjual dan mengedarkan obat-obatan tertentu tanpa resep dokter.

"Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 21.10 WIB di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut," katanya.

Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DD yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 53 paket sabu dengan berat bruto 132,87 gram.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka DD diduga memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang menggunakan nama King114Garut, yang saat ini belum diketahui identitas lengkapnya," tuturnya.

Narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali. Dalam menjalankan aksinya, tersangka DD diduga membantu melakukan mapping atau menyimpan narkotika di lokasi yang telah ditentukan. Untuk mengelabui petugas, tersangka disebut menggunakan sepeda saat menjalankan aksinya.

Dari aktivitas tersebut, tersangka DD diduga mendapatkan upah sebesar Rp1 juta. "Pengungkapan lainnya dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut," katanya.

Petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah seorang perempuan berinisial Sdri. SN. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 32 paket sabu dengan berat bruto 19,79 gram. "Yang menarik, sabu tersebut ditemukan disimpan di dalam sebuah mobil truk mainan berwarna putih," katanya.

Tersangka SN diduga memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial CW yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali di wilayah Garut Selatan, sementara sebagian lainnya diduga dikonsumsi oleh tersangka.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan.

Untuk perkara narkotika jenis sabu, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara untuk narkotika jenis ganja, diterapkan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....