Viral Dijagat Maya, Siswa Diduga Pelaku Perundungan Terancam 6,3 Tahun Penjara
- 10 Sep 2026 13:02 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Garut - Aparat Kepolisian Polres Garut mengungkap kasus dugaan penganiayaan dan perundungan yang melibatkan sejumlah siswi SMP dan SMA di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Kasus itu sempat viral dijagat maya.
Kapolres Garut AKBP. Niko N Adi Putra mengatakan, dalam video viral tersebut, ada narasi bullying atau perundungan atau intimidasi secara verbal yang bisa meruntuhkan mental." Hal ini harus dihindari, dan resikonya, siapapun yang melakukan perundungan itu ada sangsi hukumnya dan ada pasalnya. Sehingga jangan sampai merugikan diri sendiri" katanya, di Mapolres, Kamis, 10 September 2026.
Ia menyampaikan, dalam kasus perundungan tersebut diketahui pelaku ada 7 orang dan semuanya perempuan." Dalam beberapa hari terkahir ini,muncul video bullying terhadap korban. NA dan NH kelas 3 SMP, di daerah Sukawening." Kami sudah melakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan terhadap 7 orang pelaku masing-masing, AN (15) 1 SMA,W (15) 1 SMA, I (14) 3 SMP, IM (15) 1 SMA,ES (13) 2 SMP, T (14) 3 SMP dan WS (16) 2 SMA," ujarnya.
Ia menegaskan dalam kasus ini lebih kepada ada unsur penganiayayaan, karena ini jelas pelaku menyentuh korban, sehingga korban menderita luka dibagian pipi, kelopak mata, leher, lengan, dan juga ada unsur bullying karena ada tindakan meludahi korban oleh pelaku berinisial IM.
" Kronologis awalnya, Korban, NH berpacaran dengan seorang laki-laki, yang ternyata merupakan mantan pacar dari AN. Sehingga si pelaku menduga, bahwa korban itu merebut pacarnya pelaku. Sehingga, si NH mencoba mengklarifikasi," tuturnya.
" Akhirnya disetujui oleh korban dan pelaku, untuk bertemu di TKP. Kurang lebih jaraknya sekitar 15 menit dari sekolah. Mereka janjian sepulang sekolah, atau sekitar pukul 13.30 WIB," ujarnya.
Ia menyampaikan, terhadap para pelaku tersebut, walaupun masih di bawah umur, pihaknya menggunakan hukum acara anak, tetapi yang bersangkutan masuk dalam persangkaan Pasal 76 C Huruf A JO Pasal 80 UU 35 2014 ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....