15.112 Botol Miras Dimusnahkan Polres Cimahi, Razia Bakal Digelar Rutin
- 03 Sep 2026 14:33 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Sebanyak 15.112 botol minuman keras pabrikan dimusnahkan Polres Cimahi dalam operasi pemberantasan peredaran miras ilegal. Polisi memastikan razia minuman beralkohol akan terus dilakukan secara rutin untuk menekan peredaran miras di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Pemusnahan ribuan botol miras tersebut berlangsung di Mapolres Cimahi, Rabu 2 September 2026, dengan melibatkan unsur Forkopimda kedua wilayah. Barang bukti merupakan hasil razia gabungan yang dilakukan kepolisian bersama pemerintah daerah dan instansi penegak hukum lainnya.
Kapolres Cimahi AKBP Faruk Rozi mengatakan sebanyak 15.112 botol miras dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Razia sebelumnya dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan kepolisian, pemerintah daerah, Kejaksaan, Pengadilan dan unsur TNI.
“Untuk miras, kita musnahkan 15.112 botol.” ujar AKBP Faruk.

Menurut Faruk, penindakan terhadap peredaran miras tidak berhenti pada pemusnahan barang bukti. Polres Cimahi bersama Forkopimda berencana melakukan kegiatan serupa secara berkala sebagai bagian dari upaya memberantas penyakit masyarakat.
“Ini adalah bentuk komitmen kita, nanti kita akan laksanakan rutin, mungkin per dua bulan sekali ataupun per bulan.” jelasnya.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana turut memberikan peringatan kepada masyarakat yang masih menjalankan aktivitas penjualan minuman keras dan obat-obatan terlarang. Pemerintah daerah bersama Forkopimda menyatakan siap melakukan operasi secara berkelanjutan untuk menekan peredaran barang ilegal.
“Silakan mau dilanjutkan untuk berjualan, tapi kami juga siap untuk memberantasnya.” kata Ngatiyana.
Ngatiyana meminta para penjual miras ilegal menghentikan aktivitasnya karena operasi gabungan akan terus dilakukan. Menurutnya, pemberantasan tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Neneng Rahmadini menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh kegiatan kolaboratif dalam penegakan hukum, termasuk pemberantasan minuman keras dan narkoba.
“Sinergi antarlembaga dinilai menjadi kunci untuk memastikan penindakan berjalan efektif,” ucap Neneng.
Dengan pemusnahan 15.112 botol miras tersebut, aparat menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman beralkohol ilegal. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan masing-masing.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....