BNN Jabar Tegaskan Lembaga Rehabilitasi Milik Pemerintah Gratis, Kecuali Swasta

  • 27 Agt 2026 18:29 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono mengungkapkan lembaga layanan rehabilitasi yang dimiliki pemerintah maupun BNN bersifat gratis, tanpa dipungut biaya. Hal itu dikatakan Kepala BNN Provinsi Jawa Barat menyusul adanya pertanyaan terkait praktik layanan rehabilitasi berbayar.

Ia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh layanan rehabilitasi sekaligus hak memilih fasilitas rehabilitasi yang diinginkan. Pemerintah, ditegaskannya menyediakan layanan rehabilitasi tanpa biaya melalui fasilitas milik BNN maupun fasilitas kesehatan pemerintah yang ditunjuk.

"Yang milik BNN semuanya gratis full," ucap Pudjo diKantor BNN. provinsi Jawa Barat, Kamis 27 Agustus 2026.

Ia juga mengatakan layanan rehabilitasi yang diselenggarakan lembaga swasta dikenakan biaya (bisnis) tergantung kelas atau level layanan rehabilitasi. Besaran biaya juga tergantung dari kesepakatan antara penyedia layanan dengan masyarakat yang memerlukan layanan rehabilitasi.

"Kalau mereka memilih yang berbayar, itu hak mereka juga untuk kesepakatan tentang harga rehab sejak awal sampai mereka selesai. Ini kesepakatan perdata antara klien yang direhab dengan penyedia pelayanan rehab," jelasnya.

Ia juga mengatakan, biaya rehabilitasi swasta sangat beragam, tergantung fasilitas dan layanan yang diberikan. Biayanya dapat mencapai jutaan hingga ratusan juta rupiah untuk fasilitas dengan kategori sangat eksklusif.

Karena itu, dia memandang pernyataan bahwa rehabilitasi tidak boleh menjadi ruang transaksi perlu ditempatkan sesuai konteks. Pudjo menuturkan, apabila layanan tersebut diselenggarakan pihak swasta secara legal, transaksi pembayaran merupakan bagian dari hubungan pelayanan antara penyedia jasa dan klien.

"Kalau swasta itu transaksional. Harus sepakat, apakah bayar Rp5 juta, Rp7 juta, sampai puluhan atau ratusan juta," ungkapnya.

Terkait legalitas lembaga rehabilitasi di Jawa Barat, Pudjo menyebut jumlahnya cukup banyak. Ia mengemukakan terdapat lembaga yang memperoleh izin dari Kementerian Sosial maupun Kementerian Kesehatan, sementara sebagian lainnya masih dalam proses perizinan melalui pemerintah daerah.

Sementara itu sebelumnya kelompok mahasiswa yang menamakan Gerakan Mahasiswa Revolusi Indonesia (GMRI) berencana akan menyampaikan aspirasi terkait praktik lembaga rehabilitasi berbayar. Namun penyampaian aspirasi tersebut batal.

Meski demikian, Pudjo menghargai aspirasi tersebut. Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, pihaknya tetap menyiapkan ruang dialog dengan melibatkan sejumlah instansi yang memiliki kewenangan terkait layanan rehabilitasi.

"Kita tadi mengundang dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan provinsi, Kesbangpol maupun dari Polda," ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar persoalan mengenai lembaga rehabilitasi dapat dijelaskan secara terbuka sesuai kewenangan masing-masing instansi, terutama terkait legalitas dan mekanisme layanan rehabilitasi yang diselenggarakan pihak swasta. Pudjo menjelaskan, ada tiga lembaga rehabilitasi milik swasta yang menjadi sorotan kelompok mahasiswa tersebut.

Berdasarkan pengecekan yang dilakukan BNN Provinsi Jawa Barat, dari tiga lembaga rehabilitasi swasta tersebut, dua diantaranya sudah tutup. Sedangkan satu lembaga rehabilitasi lainnya mengantongi izin dari instansi sosial serta memiliki nota kesepahaman pembinaan dengan BNN Provinsi Jawa Barat.

Pudjo menegaskan, BNN Provinsi Jawa Barat akan terus memastikan layanan rehabilitasi yang menjadi kewenangannya dapat diakses masyarakat tanpa dipungut biaya.

"BNNP, BNNK, pusat itu gratis," ucap dia.

Sementara untuk lembaga rehabilitasi swasta, ia meminta masyarakat memastikan legalitas dan memahami sejak awal mengenai jenis layanan serta biaya yang harus dibayarkan sebelum menjalani rehabilitasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....