Kejari Subang Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
- 27 Agt 2026 18:25 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Subang - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Subang, menggeledah yakni CV Warga Mandiri di Desa Ciasem Girang Kecamatan Ciasem. PT Bumi Persada Sejati di Pamanukan, dan area pergudangan Lini III PT BGR Logistik Indonesia di Binong. Hal itu terkait dengan penyediaan dugaan kasus penyelewengan pupuk subsidi.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, dan barang bukti. Saat ini dokumen masih dianalisis untuk melengkapi berkas perkara.
Kasi Pidsus Kejari Subang Enggi Elber menyebut, penyidik sudah menemukan kejanggalan dalam tata kelola penyimpanan pupuk. “Ya saya spill sedikit ya, barang yang disimpan tidak sesuai aturan. Tapi untuk modus lengkapnya belum bisa kami buka. Ini strategi penyidikan, khawatir barang bukti dikaburkan,” kata Enggi Kamis 27 Agustus 2026.
Enggi memastikan, penyidikan masih terus berjalan. Penetapan tersangka akan dilakukan, jika alat bukti sudah dianggap cukup.
Sementara itu, Kepala Kejari Subang Noordien Kusumanegara menegaskan, seluruh proses penggeledahan telah sesuai SOP, dan mekanisme hukum yang berlaku. Termasuk, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Untuk menghitung kepastian kerugian negara, Kejari Subang juga menggandeng BPKP.
“Sebelumnya kami juga sudah melakukan penggeledahan. Proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Noordien.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....