Remisi Warga Binaan, Pemkab : Bentuk Penghargaan Prilaku Baik
- 18 Agt 2026 20:27 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Garut - Bupati Garut Abdusy Sakur Amin mengatakan, bahwa pemerintah memberikan remisi dan pengurangan masa pidana kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik. Hal itu dikatakan Bupati Garut disela penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut,
Menurutnya, pemberian hak tersebut juga menjadi bagian dari upaya reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal pembinaan dan perubahan perilaku yang lebih baik." Hak remisi ini menjadi bagian dari upaya reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat," katanya.
Bagi narapidana, remisi diharapkan menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
"Sementara itu, Pengurangan Masa Pidana memiliki makna yang jauh lebih mendalam. Negara memandang bahwa setiap anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik," katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, menyampaikan bahwa berdasarkan data per 16 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Garut mencapai 645 orang, terdiri atas 641 narapidana dan 4 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 503 narapidana memperoleh Remisi Umum Tahun 2026.
Sebanyak 502 orang menerima Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana, dengan besaran remisi antara 1 hingga 6 bulan. Sementara satu orang memperoleh Remisi Umum II berupa pengurangan masa pidana selama 3 bulan dan langsung dinyatakan bebas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....