Sebanyak 502 Orang Warga Binaan Lapas Garut Dapat Remisi

  • 18 Agt 2026 20:24 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Garut – Di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-81 Tahun 2026 ini, sebanyak 502 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Garut menerima Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana, dengan besaran remisi antara 1 hingga 6 bulan. Sementara satu orang memperoleh Remisi Umum II berupa pengurangan masa pidana selama 3 bulan dan langsung dinyatakan bebas.

Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, menyampaikan bahwa berdasarkan data per 16 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Garut mencapai 645 orang, terdiri atas 641 narapidana dan 4 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 503 narapidana memperoleh Remisi Umum Tahun 2026." Seluruhnya jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Garut mencapai 645 orang, terdiri atas 641 narapidana dan 4 tahanan," katanya, di Garut, Selasa, 18 Agustus 2026.

Ia menyampaikan, pemberian remisi merupakan hasil dari proses pembinaan serta penilaian terhadap perilaku dan kedisiplinan warga binaan. Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung proses pengusulan remisi secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu.

Selain menjadi bagian dari pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan, pemberian remisi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Total penghematan biaya makan warga binaan di Lapas Kelas IIA Garut melalui pemberian remisi tahun 2026 mencapai Rp1.009.140.000.

"Angka tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan tetapi juga dapat turut mendukung efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....