Ratusan Napi Sukamiskin Dapat Remisi Kemerdekaan, Mayoritas Kasus Korupsi
- 18 Agt 2026 18:01 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung — Sebanyak 289 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. Mayoritas di dalamnya merupakan narapidana kasus korupsi.
Rincian dari jumlah tersebut yaitu 167 narapidana merupakan warga binaan kasus korupsi, sedangkan 122 lainnya terpidana kasus pidana umum. Pemberian remisi ini membuat satu narapidana langsung bebas setelah masa pidana pokoknya berakhir.
Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Nanank Syamsudin, mengatakan dari 289 penerima remisi, sebanyak 288 orang memperoleh pengurangan sebagian masa pidana atau RU I. Sementara satu orang lainnya mendapat RU II yang membuatnya langsung bebas.
"Napi yang mendapatkan Remisi Umum sebanyak 289 orang, terdiri dari RU I (pengurangan sebagian) 288 orang dan RU II (langsung bebas/habis pidana pokok) satu orang," ujar Nanank dalam keterangan resminya, Senin 17 Agustus 2026
Besaran remisi yang diterima warga binaan berbeda-beda. Sebanyak 15 orang mendapat pengurangan satu bulan, 29 orang dua bulan, 94 orang tiga bulan, 81 orang empat bulan, 63 orang lima bulan, dan enam orang memperoleh pengurangan masa pidana selama enam bulan.
Menurut Nanank, seluruh usulan remisi diajukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Saat ini, Lapas Sukamiskin dihuni 429 narapidana yang seluruhnya berstatus sebagai warga binaan pemasyarakatan.
Di sisi lain, sebanyak 140 narapidana belum memperoleh remisi tahun ini. Mereka terkendala sejumlah persyaratan administratif maupun substantif yang belum terpenuhi.
Rinciannya, 90 narapidana masih menjalani pidana subsider pengganti denda atau uang pengganti. Kemudian sembilan orang menjalani pidana seumur hidup, 25 orang masih dalam proses perbaikan dan pengusulan susulan, serta sembilan orang belum memenuhi masa pidana minimal enam bulan. Sementara 17 narapidana lainnya qsedang dalam proses pengusulan program Pembebasan Bersyarat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....