Penertiban Jam Malam, Kapolres : Lindungi Anak dari Tindak Kriminalitas
- 12 Agt 2026 20:18 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Garut - Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra, menuturkan bahwa kepolisian siap mengoptimalkan patroli penertiban jam malam, khususnya mulai pukul 21.00 WIB. Penertiban tersebut dilakukan untuk melindungi anak di bawah umur dari potensi menjadi korban maupun pelaku tindak kejahatan.
"Intinya kami mengamankan bukan untuk menangkap, tapi untuk menghindarkan supaya mereka tidak menjadi korban ataupun mungkin menjadi salah satu pelaku yang memang beberapa waktu ke belakang sudah ada 22 tersangka yang kami coba amankan," ucapnya, disela Rapat bersama Forum Pimounan Daerah (Forkopimda) di Setda Garut, Rabu, 12 Agustus 2026.
Ia menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan upaya pencegahan dan perlindungan bagi generasi muda. Namun, apabila terdapat pelanggaran pidana yang melibatkan anak di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.
"Semuanya diproses, hukum acaranya saja nanti yang berbeda karena dia anak di bawah umur tetapi kaitan dengan masalah prosesnya tetap diproses. Ada Bu Kajari yang nanti akan menerima berkas kami, sehingga kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan akan kita intenskan," tegas Kapolres Garut.
Untuk memperkuat upaya pencegahan, Polres Garut juga akan menjalankan program Police Go to School mulai pekan depan. Program tersebut akan menyasar sekolah-sekolah di seluruh wilayah Kabupaten Garut.
Selain langkah preventif, Polres Garut juga melakukan penindakan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Polres Garut mencatat telah mengamankan 22 tersangka yang terlibat aksi geng motor serta 28 tersangka terkait kasus minuman keras (miras) dan narkotika.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan, mencegah penyalahgunaan obat terlarang, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak dan generasi muda di Kabupaten Garut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....