Penertiban Jam Malam, Bupati Garut;Surat Edarannya Segera Diterbitkan
- 12 Agt 2026 19:15 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Garut – Melalui Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memperkuat pengawasan peredaran obat terlarang serta pemberlakuan jam malam bagi anak di bawah umur.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan bahwa Surat Edaran (SE) mengenai penanganan obat terlarang telah selesai difinalisasi dan mendapat tanggapan positif dari jajaran Forkopimda.
"Surat Edaran Obat Terlarang sudah siap, nanti kita tandatangani, kita presentasi ke teman-teman Forkopimda konsepnya seperti apa dan alhamdulilah tidak ada koreksi yang mendasar, dalam waktu satu hari dua hari kita akan keluarkan," ucapnya, di Garut, Rabu, 12 Agustus 2026.
Selain pengawasan obat terlarang, Pemkab Garut bersama Forkopimda juga memperkuat pemberlakuan jam malam bagi anak di bawah umur untuk mengantisipasi berbagai kejadian yang tidak diinginkan." Atas kesepakatan unsur pimpinan forkopimda, kami juga memperkuat pemberlakuan jam malam bagi anak di bawah umur untuk mengantisipasi berbagai kejadian yang tidak diinginkan," katanya.
Ia menyampaikan bahwa untuk pemberlakuan jam malam sebelumnya, Pemkab Garut sudah menerbitkan surat edaran, hanya saja intensitasnya landai sehingga kurang optimal. "(Pemberlakuan jam malam) Sebetulnya itu sudah ada pak dulu surat edaran, cuman intensitasnya agak landai, nanti kita akan semakin banyak lagi," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....