Dua Anggota TNI Diperiksa Jadi Saksi Soal Tabrak Lari Tewaskan Polisi di Bandung

  • 12 Agt 2026 11:19 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Kodam III Siliwangi memastikan dua anggotanya yang berada di dalam mobil saat kecelakaan menewaskan anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep, tengah menjalani pemeriksaan. Keduanya berada di dalam kendaraan yang dikemudikan tersangka A, seorang warga sipil.

Kapendam III Siliwangi Kolonel Inf Mahmudin mengatakan, kedua anggota TNI tersebut masing-masing berinisial Prada A dan Prada V. Untuk sementara, keduanya masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut secara internal.

"Kemudian di dalamnya itu tadi yang disampaikan sama Pak Kapolres bahwa ada dua orang anggota kita yang berinisial Prada A dan Prada V. Nah, saat ini yang bersangkutan dua orang ini sementara dijadikan saksi dulu, di sini ada pemeriksaan, nanti akan lebih lanjut lagi akan kita lakukan pemeriksaan secara internal," ujar Mahmudin, Selasa 11 Agustus 2026.

Mahmudin menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Aiptu Asep. Ia mengatakan, Kodam III Siliwangi dan Pussenkav turut berduka atas peristiwa tersebut.

"Terkait dengan kejadian tersebut, kami dari Kodam III Siliwangi dan Pussenkav turut berduka cita yang setinggi-tingginya atas berpulangnya Aiptu Asep," katanya.

Sebelumnya, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi menjelaskan, kecelakaan terjadi setelah kegiatan patroli gabungan TNI, Polri dan pemerintah daerah. Aiptu Asep menjadi korban ketika hendak pulang setelah mengikuti apel konsolidasi patroli gabungan.

Dedi menegaskan, tersangka yang mengemudikan kendaraan merupakan warga sipil berinisial A. Sementara dua anggota TNI berada di dalam mobil sebagai penumpang ketika kecelakaan terjadi.

"Dari hasil olah TKP yang menggunakan TAA dan keterangan saksi serta scientific crime investigation, didapat pelakunya tunggal yaitu atas nama tersangka dengan inisial. Pada saat kejadian terjadinya laka lantas itu bertiga. Sudah kami mintakan keterangannya semua dua orang itu," kata Dedi.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, proses hukum terhadap seluruh pihak harus tetap berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, perbedaan status antara warga sipil dan anggota TNI juga menentukan mekanisme pemeriksaan yang dijalankan.

"Dan tentunya jajaran TNI akan menjunjung tinggi supremasi hukum, cuma perbedaannya kalau ini memang bukan anggota harus dengan peradilan sipil, kalau ini kan di internal TNI diprosesnya," kata Dedi.

Sementara itu, tersangka A telah ditahan oleh kepolisian. Dalam pemeriksaan, A mengaku mengemudikan mobil dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Simpang Lima. Ia juga mengakui kendaraan yang digunakan merupakan mobil milik temannya yang dipinjam.

Kodam III Siliwangi memastikan pemeriksaan terhadap Prada A dan Prada V terus dilakukan untuk mengetahui keterlibatan maupun fakta lain dalam peristiwa tersebut. Untuk saat ini, keduanya masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....