Tabrak Lari Tewaskan Polisi di Bandung, Kapolrestabes: Pelaku Sipil, Bukan TNI

  • 11 Agt 2026 15:33 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Seorang Anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara (48) tewas usai menjadi korban tabrak lari pada, Minggu 9 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, Asep sedang dalam perjalanan pulang dari patroli gabungan di Kota Bandung yang rutin dilaksanakan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan kecelakaan terjadi di sekitar Jalan Merdeka, tepatnya depan Hotel El-Royal, setelah korban mengikuti apel konsolidasi patroli gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Korban tertabrak dari arah belakang oleh mobil jenis Honda Civic.

"Setelah bubar, almarhum Aiptu Asep rencana mau pulang ke rumahnya melewati jalan depan El-Royal, terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggal dunia. Tertabrak dari belakang,” ujar Dedi di Mapolrestabes Bandung, Selasa 11 Agustus 2026.

Hasil olah tempat kejadian perkara menggunakan teknologi Traffic Accident Analysis (TAA), pemeriksaan saksi, rekaman CCTV dan metode scientific crime investigation mengungkap dan menetapkan pengemudi berinisial A sebagai tersangka. A diketahui merupakan seorang warga sipil yang bestatus sebagai seorang mahasiswa.

Dedi menjelaskan, A mengemudikan mobil tersebut dalam keadaan mabuk atau pengaruh minuman beralkohol. Setelah kecelakaan, tersangka tidak berhenti untuk memberikan pertolongan, melainkan menancap gas untuk kembali ke kawasan Kedai Simpang Lima.

"Pelakunya tunggal, atas nama tersangka dengan inisial A. Telah kami tetapkan tersangka dan berkas perkaranya saat ini sedang dalam proses pemberkasan," kata Dedi menambahkan.

Polisi juga mengatakan kendaraan yang digunakan saat kecelakaan bukan milik tersangka. Mobil tersebut merupakan milik seorang anggota TNI yang dipinjam oleh tersangka saat sedang berkumpul bersama di kedai yang dituju.

Saat kecelakaan terjadi, terdapat tiga orang di dalam kendaraan, yakni A sebagai pengemudi dan dua anggota TNI berinisial Prada A serta Prada V. Mereka beserta tersangka A saat itu meminjam mobil tersebut untuk pergi mencari rokok.

"Dua orang (penumpang mobil) kebetulan hasil pemeriksaan dari POM kami selalu berkoordinasi, kami memeriksa bersama-sama, dua dari teman TNI, satu dari sipil. Cuma yang mengendarainya yang sipil, ya ini kami luruskan," katanya.

Sementara itu, Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Mahmudin yang juga hadir dalam konferensi pers membenarkan kedua anggota TNI tersebut berada di dalam mobil saat kejadian namun mereka tidak berada di bangku setir. Keduanya kini masih diperiksa sebagai saksi, sementara pemilik mobil tidak berada di dalam mobil ketika tabrakan.

"Kami dari Kodam III Siliwangi dan Pussenkav turut berduka atas kejadian ini. Yang mengendarai adalah saudara A (sipil). Kemudian di dalamnya ada dua orang anggota kami, atas nama Prada A dan Prada V. Saat ini yang bersangkutan sementara dijadikan saksi dan akan dilakukan pemeriksaan secara internal," ujar Mahmudin.

Dari pemeriksaan, tersangka mengakui mengemudikan mobil setelah mengonsumsi minuman beralkohol di Kedai Simpang Lima. Ia juga mengaku mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi untuk mencari rokok sebelum akhirnya menabrak Aiptu Asep dari arah belakang.

Usai kejadian, tersangka kembali ke kedai dan menyerahkan mobil kepada pemiliknya, Polisi kemudian mengamankan tersangka sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan serta rekaman CCTV.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, Aiptu Asep meninggal dunia saat menjalankan tugas patroli gabungan yang menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan Kota Bandung. Ia meminta peristiwa tersebut tidak menyurutkan semangat aparat dalam menjalankan tugas.

"Almarhum meninggal dalam keadaan melaksanakan tugas. Untuk itu Gubernur memiliki tanggung jawab untuk membangun spirit bagi seluruh anggota jajaran Polri dan TNI untuk terus memacu tetap berpatroli, karena itu saya hadir di sini,” kata Dedi di Mapolrestabes Bandung, Selasa 11 Agustus 2026

Gubernur yang akrab disapa KDM itu menegaskan, proses hukum terhadap seluruh pihak harus dilakukan secara transparan sesuai kewenangan masing-masing. Tersangka yang merupakan warga sipil diproses melalui peradilan umum, sedangkan dua anggota TNI yang berada di dalam kendaraan menjalani pemeriksaan internal sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....