Sebanyak 15 Kg Lebih Narkoba Berbagai Jenis, Dimusnahkan Kejari Bandung

  • 11 Agt 2026 15:40 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung melakukan pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa 11 Agustus 2025. Barang bukti narkotika menjadi salah satu yang paling banyak dimusnahkan dengan berat mencapai lebih dari 15 kg.

Dari 114 perkara narkoba, Kejari Kota Bandung memusnahkab ganja dan tembakau sintetis dengan total berat 12.565,93 gram dan sabu seberat 1.343,11 gram. Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 114 unit telepon seluler, 71 timbangan, serta 180 barang pendukung seperti bong, lakban dan plastik klip.

Barang-barang tersebut merupakan bagian dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, mengatakan pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali digunakan maupun disalahgunakan.

"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan agar tidak dapat dipergunakan lagi. Semuanya berasal dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah berstatus inkracht," ujar Alex, Selasa 11 Agustus 2026.

Selain perkara narkotika, Kejari Kota Bandung juga memusnahkan barang bukti dari 73 perkara yang berkaitan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Barang bukti tersebut antara lain senjata tajam, berbagai jenis kunci, hingga pakaian yang digunakan dalam perkara.

Barang bukti obat-obatan terlarang dari 18 perkara tindak pidana kesehatan turut dimusnahkan. Di antaranya Tramadol, Heximer dan Dextro. Sementara dari 17 perkara UU ITE, barang bukti yang dimusnahkan berupa telepon seluler, kartu ATM dan Macbook.

Pemusnahan juga mencakup barang bukti dari dua perkara UU Metrologi Legal berupa papan rangkaian elektronik atau PCB dan kabel, satu perkara UU Migas dan Minerba, serta 322 botol minuman beralkohol yang berkaitan dengan pelanggaran Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019.

Untuk tindak pidana khusus, Kejari Kota Bandung memusnahkan barang bukti perkara kepabeanan berupa 164.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 156.800 batang sigaret putih mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....