47 Kasus Narkoba dan OKT Diungkap Polres Cimahi, 56 Tersangka Ditahan

  • 10 Agt 2026 22:52 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Polres Cimahi mengungkap 47 kasus narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) dalam operasi yang berlangsung selama 10 hari, terhitung sejak 1 hingga 10 Agustus 2026. Dari puluhan perkara tersebut, polisi mengamankan 56 orang tersangka yang kini menjalani proses hukum di Rutan Mapolres Cimahi.

Pengungkapan tersebut dilakukan Polres Cimahi bersama jajaran Forkopimda Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat sebagai respons terhadap meningkatnya perhatian masyarakat terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Polisi menilai persoalan tersebut harus ditangani secara bersama-sama karena dampaknya dapat menyasar berbagai lapisan masyarakat.

Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan seluruh tersangka yang diamankan telah menjalani proses penyidikan sesuai dengan perkara masing-masing. Penanganan hukum dilakukan untuk memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Selama 10 hari terakhir, kami berhasil mengungkap 47 kasus dengan total tersangka 56 orang." ujar AKBP Faruk dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin 10 Agustus 2026.

Faruk menyebut 506.116 butir OKT yang diamankan memiliki potensi membahayakan masyarakat apabila sampai beredar luas tanpa pengawasan medis. Selain OKT, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika dalam operasi tersebut.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat 155,99 gram, ganja 34,23 gram, tembakau sintetis 3.399,22 gram, serta 8.164 butir psikotropika. Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut diperkirakan mencapai Rp3,28 miliar.

Jika dirinci berdasarkan jenis perkara, kasus OKT menjadi yang terbanyak dengan 29 kasus dan 36 tersangka. Selanjutnya terdapat sembilan kasus sabu dengan 10 tersangka, tujuh kasus tembakau sintetis dengan delapan tersangka, serta dua kasus ganja dengan dua tersangka.

"Seluruh tersangka telah ditahan dan kini sedang menjalani proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan." ucapnya.

Untuk perkara narkotika, para tersangka dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 111 Ayat (1), serta Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2), dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, perkara kepemilikan psikotropika diproses menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Penyidik menerapkan Pasal 60 Ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara serta denda maksimal Rp100 juta.

Polres Cimahi memastikan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika dan obat terlarang akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba maupun OKT di lingkungannya.

"Kami bersama seluruh jajaran Forkopimda siap menegakkan hukum secara tegas dan memproses setiap pelaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku." katanya.

Faruk menilai dukungan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Karena itu, warga diimbau tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....