Antisipasi Kejahatan, Polisi Minta Pemkab Garut Berlakukan Jam Malam Bagi Pelajar

  • 07 Agt 2026 14:59 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Garut - Berdasarkan evaluasi dari sejumlah kasus penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Kabupaten Garut, kerap melibatkan anak dibawah umur atau setingkat pelajar SMP. Dengan dinamika kejahatan tersebut, maka salah satu antisipasi atau solusinya, aparat kepolisian mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Garut dalam hal ini kepada pimpinan daerah untuk dilakukan upaya penertiban jam malam diluar rumah khusus untuk anak pelajar.

Kapolres Garut AKBP. Niko N Adi Saputra mengatakan, aturan tersebut juga sudah diberlakukan di Provinsi Jawa Barat atas perintah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. "Jadi anak atau pelajar dilarang keluar diatas jam 21.00.WIB, kecuali ada keperluan khusus seperti ibadah atau seizin orang tua," katanya Jumat, 7 Agustus 2026.

Ia menyampaikan, apabila anak tersebut mengindahkan larangan atau aturan maka akan diambil tindakan dengan dengan mengamankan anak tersebut." Nantinya boleh pulang dengan konsekwensi harus dijemput oleh orang tuanya atau oleh pihak sekolah," ujarnya.

Ia mengatakan, apabila ada perbuatan melawan hukum terhadap anak bersangkutan, maka pihaknya akan mengusulkan kepada Pemkab untuk memberikan bantuan kepada keluarga anak tersebut. " Tetapi hal ini masih dalam proses kajian mendalam, kami akan terus bersinergi dengan pemkab garut," katanya.

Ia menyampaikan, upaya lainnya guna mengantisipasi tindakan kejahatan yang melibatkan anak pelajar baik itu perorangan atau melibatkan dan berafiliasi dengan kelompok bermotor (Genk Motor) yang menggunakan knalpot brong, pihaknya secara masif dan intensif melakukan edukasi atau pemahaman dengan melibatkan lembaga pendidikan.

" Kami sudah ada 4 sekolah yang sering dilakukan sosialisasi mengenai knalpot brong tersebut melalui program " Police Go To School." ujarnya.

Ia menyampaikan, kendaraan yang menggunakan knalpot brong tersebut sebagai biang pemicu keributan hingga berujung pengeroyokan atau penganiayaan bahkan terjadi tawuran antar kelompok." Beberapa kasus penganiyaan yang kami tangani bermula gara-gara dari masalah knalpot brong," tuturnya.

Ia menegaskan, tidak ada ruang kejahatan atau premanisme yang bisa menganggu kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Garut. "Kami tidak akan berkompromi dengan masalah premanisme atau bentuk kejahatan lainnya," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....