Polrestabes Bandung Dalami Kasus Penebangan 10 Pohon Milik Pemkot di Jalan Riau
- 04 Agt 2026 19:57 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Polrestabes Bandung masih mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus penebangan 10 pohon milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau). Kendati demikian, pihak kepolisian belum menerima laporan resmi dari Pemkot maupun dinas terkait peristiwa yang terjadi di depan tempat usaha lapangan padel itu.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya kejadian tersebut dan saat ini melakukan pendalaman bersama jajaran Polsek untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Kejadian ini juga sebelumnya telah viral di media sosial dan memicu respon keras dari publik
"Terkait penebangan pohon, kami sudah mengetahui kejadian tersebut. Namun sampai saat ini kami belum menerima laporan dari dinas terkait maupun Pemerintah Kota. Kami bersama Polsek masih mempelajari dan mendalami apakah terdapat indikasi perbuatan pidana," kata Anton, Selasa 4 Agustus 2026.
Anton mengatakan kepolisian akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandung untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. Menurutnya, keputusan apakah perkara tersebut akan dibawa ke ranah pidana masih bergantung pada hasil koordinasi dan sikap dari pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki aset.
"Kami akan melihat langkah-langkah yang akan dilakukan Pemkot, apakah akan ditempuh melalui ranah pidana atau ada pertimbangan lain. Nanti kami juga akan berdiskusi dengan Pemkot untuk menentukan langkah selanjutnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila pemilik pohon merasa dirugikan akibat penebangan tersebut, maka terdapat potensi dugaan tindak pidana pengrusakan. Namun, kepolisian belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum menerima laporan resmi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kalau yang memiliki pohon merasa dirusak karena ditebang hingga tidak bisa dimanfaatkan lagi, minimal ada indikasi pengrusakan. Tetapi itu masih harus kami teliti lebih lanjut karena sampai sekarang belum ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan," katanya.
Anton juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penebangan terhadap pohon yang bukan menjadi hak miliknya. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana pengrusakan.
Kasus penebangan pohon ini sebelumnya menjadi sorotan setelah Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan keberatan atas ditebangnya sejumlah pohon yang berada di kawasan trotoar Jalan Riau. Berdasarkan informasi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Satpol PP Kota Bandung terkait temuan dugaan penebangan tersebut pada 3 Juli 2026, sebelum lokasi ditinjau langsung oleh Wali Kota.
Sebanyak 10 pohon yang ditebang terdiri atas lima pohon mahoni dan lima pohon tanjung dengan tinggi sekitar 10 meter. Seluruh pohon merupakan aset milik Pemkot Bandung karena tumbuh di area trotoar jalan dan diperkirakan telah berusia sekitar delapan tahun.
Hingga kini, pihak yang melakukan penebangan masih belum diketahui. Polrestabes Bandung memastikan akan terus berkoordinasi dengan Pemkot Bandung dan instansi terkait untuk mendalami kasus tersebut sekaligus menentukan langkah penegakan hukum apabila nantinya ditemukan unsur pidana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....