Polisi Ungkap Lima Kasus Curanmor di Berbagai Wilayah Bandung

  • 04 Agt 2026 20:00 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Satreskrim Polrestabes Bandung bersama jajaran polsek berhasil mengungkap lima kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah di Kota Bandung. Sebanyak tujuh orang ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, lima kasus yang berhasil diungkap terdiri atas empat pencurian sepeda motor dan satu pencurian mobil. Seluruh kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polrestabes Bandung dengan beberapa lokasi berbeda.

"Total ada lima tempat kejadian perkara (TKP), yakni dua kasus di wilayah Polsek Lengkong yang terdiri dari satu pencurian sepeda motor dan satu mobil, kemudian masing-masing satu kasus di wilayah Polsek Buahbatu, Polsek Bandung Wetan, dan Polsek Andir," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa 4 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, seluruh perkara tersebut berhasil diungkap dalam sepekan terakhir melalui penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Bandung bersama polsek jajaran, didukung informasi dari masyarakat.

Menurut Anton, para pelaku menggunakan modus yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.

"Modusnya beragam. Ya untuk pelaku ada yang memang mengincar motor-motor yang berada di lokasi yang sepi yang tidak ada penjaganya. Dan ada juga yang modus ya tadi yang ropda empat, dia menggunakan angkot memutar-mutar ya mencari sasaran," ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan hasil kejahatan, kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi, serta alat berupa kunci letter T yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan. Ketujuh tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Anton mengatakan tidak ada residivis dalam pengungkapan ini. Namun pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan itu. "Untuk sementara belum, namun akan kami kembangkan lebih lanjut apakah ada pelaku yang pernah mengulangi tindak pidana serupa," katanya.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan yang berlaku. Polrestabes Bandung juga memastikan penyelidikan terhadap jaringan maupun kemungkinan keterlibatan pelaku lain masih terus dilakukan guna mengungkap kasus curanmor secara menyeluruh di wilayah Kota Bandung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....