Imigrasi Jabar Perkuat Sinergi Tim PORA, Dorong Tata Kelola dan Perlindungan PMI

  • 30 Jul 2026 20:33 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung Barat - Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jabar memperkuat sinergi pengawasan orang asing sekaligus meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Penguatan itu melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Tingkat Provinsi Jawa Barat, pada Kamis, 30 Juli 2026.

Kegiatan yang digelar di Hotel Green Forest, Kabupaten Bandung Barat, menjadi forum strategis bagi berbagai instansi untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengawasan keimigrasian dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Rapat koordinasi dihadiri anggota Tim PORA dari berbagai instansi di Jawa Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Tenaga Ahli Utama Bidang Ketenagakerjaan Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Bodro Pambuditomo, menyampaikan materi mengenai perbaikan tata kelola dan perlindungan PMI sebagai langkah preventif terhadap TPPO.

Dalam paparannya, Bodro Pambuditomo menyoroti tantangan ketenagakerjaan yang masih dihadapi Indonesia, mulai dari kualitas sumber daya manusia, ketersediaan lapangan kerja, hingga belum optimalnya keterhubungan antara penyedia dan pencari kerja.

Menurutnya, tantangan tersebut dapat dijawab melalui perbaikan tata kelola PMI dengan mengintegrasikan data antarinstansi, meliputi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Luar Negeri. Ia menegaskan bahwa proses pendataan PMI harus sederhana dan tidak membebani calon pekerja migran.

"Migrasi merupakan hak asasi manusia yang mencakup kebebasan bergerak, hak memperoleh penghidupan yang lebih baik, serta perlindungan hukum internasional. Karena itu, calon PMI perlu memperoleh informasi yang benar, mudah dipahami, dan membangun kesadaran penuh sebelum memutuskan bekerja di luar negeri,"ucapnya.

Sementara itu Kakanwil Ditjen Imigrasi Jabar, Syahrioma Delavino, mengatakan Jawa Barat memiliki posisi strategis karena tingginya mobilitas orang asing serta menjadi salah satu daerah penyumbang PMI terbesar di Indonesia. Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan koordinasi lintas instansi yang semakin erat agar pengawasan keimigrasian dan perlindungan masyarakat berjalan lebih optimal.

"Kita membutuhkan sinergi lintas instansi yang semakin kuat melalui pertukaran informasi yang cepat, akurat, dan berkesinambungan. Dengan kolaborasi seluruh anggota Tim PORA, pengawasan keimigrasian dan perlindungan masyarakat akan semakin optimal," ujar Syahrioma.

Kakanwil Syahrioma pun menjelaskan bahwa perlindungan terhadap PMI dimulai sejak proses permohonan dokumen perjalanan melalui pelayanan paspor yang akuntabel, selektif dan berorientasi pada mitigasi risiko.

Sepanjang Semester I Tahun 2026, sepuluh Kantor Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat telah menerima 242.342 permohonan paspor dan menerbitkan 229.181 paspor. Selain itu, sebanyak 1.639 permohonan paspor ditunda sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan dokumen perjalanan, keberangkatan PMI nonprosedural, serta potensi TPPO, ungkap Syahrioma.

Syahrioma Delavino berharap rapat koordinasi menghasilkan rekomendasi dan langkah strategis yang dapat segera ditindaklanjuti oleh seluruh anggota Tim PORA. Ia optimis sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah, penegak hukum, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan akan memperkuat perlindungan terhadap PMI sekaligus mewujudkan pengawasan keimigrasian yang efektif demi terciptanya Jawa Barat yang aman, tertib, dan kondusif.

Kegiatan juga diisi dengan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang disampaikan Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Iman Adianto.

Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sebagai inovasi digital Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mendukung pengawasan keberadaan warga negara asing. Melalui aplikasi tersebut, pengelola penginapan dapat melaporkan tamu warga negara asing secara cepat, mudah, dan terdokumentasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kehadiran APOA juga diharapkan mempercepat pertukaran informasi antarinstansi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....