Pemkab Siapkan Bantuan Hukum untuk Warga Miskin
- 29 Jul 2026 21:33 WIB
- Bandung
Poin Utama
- Pemerintah Kabupaten Garut berkomitmen menyusun Peraturan Daerah tentang bantuan hukum untuk melindungi HAM masyarakat kurang mampu.
- Kabupaten Garut dengan populasi 2,8 juta jiwa menghadapi tantangan pembangunan manusia yang berdampak pada munculnya masalah sosial dan pelanggaran HAM.
- Kerentanan ekonomi dan relasi kuasa memicu masalah sosial seperti penganiayaan dan kekerasan seksual, sedangkan keterbatasan finansial menghalangi masyarakat miskin untuk menuntut hak atau mengusut keadilan.
RRI.CO.ID, Garut – Pemerintah Kabupaten Garut berkomitmen menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat kurang mampu melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum. Bupati Garut Abdusy Sakur Amin mengatakan, Kabupaten Garut dengan jumlah penduduk sekitar 2,8 juta jiwa dan luas wilayah sekitar 3.100 kilometer persegi masih menghadapi tantangan pembangunan manusia yang berdampak pada munculnya berbagai persoalan sosial dan potensi pelanggaran HAM.
"Kerentanan ekonomi dan relasi kuasa sering kali memicu berbagai masalah sosial, seperti kasus penganiayaan hingga kekerasan seksual. Keterbatasan ekonomi membuat masyarakat miskin sering tidak memiliki kemampuan untuk menuntut hak atau mengusut keadilan," katanya, di Garut, Rabu, 29 Juli 2026.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Garut tengah menyiapkan Peraturan Daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin." Kami sedang menyiapkan Peraturan Daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin," katanya.
Ia menyampaikan, penyusunan regulasi tersebut juga diselaraskan dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 agar pelaksanaannya didukung pembiayaan yang memadai.
" penyusunan regulasi tersebut juga diselaraskan dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....