Pengemudi Tabrak Lari di Pasteur Bandung Resmi Jadi Tersangka

  • 24 Jul 2026 12:37 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Satlantas Polrestabes Bandung menetapkan seorang pria berinisial R (23), warga Kabupaten Majalengka, sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Dr. Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung. Kannit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana membenarkan bahwa status hukum pengemudi minibus tersebut telah ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada awal Juli tepatnya pada 8 Juli 2026 malam di Jalan Dr. Djunjunan, tepatnya di sekitar kawasan Pemakaman Pandu. Saat itu, sepeda motor Honda Supra X yang ditumpangi pasangan suami istri diduga tersenggol sebuah minibus yang berpindah lajur.

Setelah insiden terjadi, pengemudi minibus langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan kepada korban. "Betul (ditetapkan tersangka)," kata Fiekry saat dikonfirmasi, Kamis 23 Juli 2026.

Fiekry menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai enam tahun penjara.

"Kabur karena panik pengakuannya, Pasal 310 Ayat 4 jo Pasal 312," ujarnya.

Fiekry menambahkan, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selama proses penyidikan, R dinilai bersikap kooperatif.

"Pelaku kooperatif alhamdulillah," kata Fiekry.

Akibat kecelakaan itu, Ellyra Dharmayatra (48), warga Kecamatan Cicadas, Kota Bandung, mengalami luka berat dan sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Korban akhirnya meninggal dunia pada Kamis 9 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, sementara suamnya Rommy mengalami luka ringan.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung berhasil mengamankan R di kediamannya di Kabupaten Majalengka pada 10 Juli 2026. Polisi kemudian melanjutkan proses penyidikan hingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....