Kejari Cimahi Pastikan Lelang Barang Rampasan Secara Transparan Melalui Online

  • 21 Jul 2026 14:33 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Kejaksaan Negeri Cimahi memastikan pelaksanaan lelang barang rampasan negara dilakukan secara transparan dan terbuka melalui sistem daring. Sebanyak tujuh unit sepeda motor akan menjadi objek lelang pada 12 Agustus 2026 sebagai bagian dari lelang serentak Kejaksaan RI dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan ke-81.

Petugas Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti Kejari Cimahi, Manarul Badrul, mengatakan seluruh kendaraan yang dilelang berasal dari barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Setelah diputus dirampas untuk negara, barang tersebut dapat dijual melalui mekanisme lelang resmi.

"Pelaksanaan lelang dilakukan secara online melalui lelang.go.id dengan sistem open bidding sehingga seluruh masyarakat dapat mengikuti secara terbuka," kata Manarul usai mengisi acara Podcast bersama RRI di Kantor Kejari Cimahi, Selasa 21 Juli 2026.

Menurutnya, Kejari Cimahi hanya melelang tujuh unit sepeda motor, sedangkan kejaksaan di daerah lain dapat memiliki jenis barang rampasan yang berbeda. Semua peserta mempunyai peluang yang sama untuk memenangkan lelang karena sistem bekerja secara otomatis dan transparan.

Sebelum dilelang, kondisi kendaraan juga telah dilakukan pemeriksaan kelayakan bersama instansi terkait. Meski terdapat beberapa komponen yang perlu diganti akibat lama tidak digunakan selama proses hukum berlangsung, kendaraan secara umum masih layak jalan.

"Secara umum motor masih layak digunakan, hanya ada beberapa komponen seperti aki atau bagian tertentu yang perlu diganti karena lama tidak dipakai," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Banu Laksmana mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pemulihan aset negara. Selain memperoleh barang dengan harga kompetitif, peserta juga ikut berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara.

"Lelang ini bukan hanya kesempatan memperoleh barang, tetapi juga bagian dari proses penyelesaian perkara yang hasilnya kembali untuk negara," ujar Banu Laksmana.

Banu menjelaskan katalog barang mulai dapat diakses sejak 5 Agustus 2026 melalui situs lelang.go.id. Masyarakat dapat melihat informasi kendaraan, nilai limit, serta melakukan penawaran sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Ia menambahkan, salah satu kendaraan jenis Kawasaki KLX memiliki harga limit pembukaan sekitar Rp4,5 juta. Seluruh proses dilakukan secara elektronik sehingga peserta tidak perlu datang ke lokasi untuk mengikuti proses lelang, namun tetap dapat melihat kondisi fisik kendaraan sesuai jadwal yang ditentukan Kejari.

"Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini melalui mekanisme resmi dan tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan lelang Kejaksaan," kata Banu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....