Melalui Jaksa Menyapa, Kejari Cimahi Sosialisasikan Lelang Barang Rampasan
- 21 Jul 2026 14:32 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi mulai menyosialisasikan pelaksanaan lelang barang rampasan negara yang akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Melalui program Jaksa Menyapa bersama RRI masyarakat diajak memahami mekanisme lelang sekaligus didorong untuk ikut berpartisipasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses penyelesaian perkara pidana hingga tahap pemulihan aset negara. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui tata cara mengikuti lelang resmi yang diselenggarakan Kejaksaan.

"Melalui program Jaksa Menyapa ini kami ingin menyebarluaskan informasi mengenai lelang barang rampasan serentak kepada masyarakat sebagai rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81," ujar Banu usai mengisi acara Podcast bersama RRI di Kantor Kejari Cimahi, Selasa 21 Juli 2026.
Menurutnya, Kejari Cimahi mendapat jadwal pelaksanaan lelang pada 12 Agustus 2026 dengan objek lelang sebanyak tujuh unit sepeda motor hasil rampasan negara. Sementara katalog barang sudah dapat diakses masyarakat melalui lelang.go.id mulai 5 Agustus 2026 untuk mengikuti proses penawaran secara daring.
Masyarakat yang ingin mengikuti lelang diwajibkan membuat akun terlebih dahulu di situs resmi lelang pemerintah. Setelah memiliki akun, peserta dapat mengikuti proses bidding sesuai jadwal dengan menyetorkan uang jaminan yang akan dikembalikan apabila tidak memenangkan lelang.
"Masyarakat cukup membuat akun di lelang.go.id, mengikuti prosedurnya, lalu melakukan penawaran sesuai jadwal yang telah ditentukan," ucapnya.
Banu menjelaskan, tujuh sepeda motor yang dilelang berasal dari perkara pidana umum, di antaranya kasus narkotika dan penadahan yang telah memiliki putusan hukum berkekuatan tetap. Seluruh hasil penjualan nantinya akan masuk sebagai penerimaan negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan proses lelang. Seluruh tahapan hanya dilakukan melalui sistem resmi pemerintah sehingga peserta diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan kemenangan secara instan.
"Ikuti hanya mekanisme resmi dan jangan mudah tergiur oleh pihak-pihak yang memanfaatkan proses lelang untuk melakukan penipuan," tegas Banu.
Sementara itu, Petugas Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti Kejari Cimahi, Manarul Badrul, menjelaskan seluruh barang yang dilelang merupakan barang bukti yang telah berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Barang-barang tersebut telah diputus dirampas untuk negara sehingga dapat dilelang sesuai aturan.
"Barang bukti yang dilelang merupakan barang yang sudah berkekuatan hukum tetap dan diputus dirampas untuk negara sehingga pelaksanaannya sesuai ketentuan," kata Manarul.
Manarul menambahkan, proses lelang dilakukan secara terbuka melalui sistem open bidding sehingga seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pemenang. Sistem tersebut juga menjamin transparansi karena seluruh proses berlangsung secara daring tanpa campur tangan pihak lain.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....