Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Pria hingga Tewas di Surapati Bandung
- 08 Jul 2026 15:29 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung bergerak cepat mengungkap kasus tewasnya seorang pria yang berprofesi sebagfai juru parkir (jukir) berinisial R (40) di trotoar yang terletak pada Simpang Jalan Surapati–Jalan Sentot Alibasyah, Kota Bandung Selasa 7 Juli 2026. Kurang dari tiga jam usai laporan diterima, polisi berhasil menangkap terduga pelaku berinisial A yang mencoba melarikan diri.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengatakan pelaku diamankan setelah Polisi melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian, merespon laporan dari masyrakat. Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan yang masuk melalui Call Center 110 mengenai seorang pria yang tergeletak dalam kondisi tidak bernyawa di trotoar depan Gedung Geologi.
Dari hasil penyelidikan awal, korban diduga meninggal dunia akibat penganiayaan yang dialaminya. Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku yang sempat berupaya melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan.
"Dalam waktu kurang dari tiga jam, kami berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku," kata dia di Mapolrestabes Bandung, Rabu, 8 Juli 2026.
Anton mengungkapkan, penyelidikan sementara menunjukkan peristiwa itu dipicu perselisihan antara korban dan pelaku. Sebelum penganiayaan terjadi, korban diduga mengajak pelaku berkelahi sehingga memancing emosi pelaku.
"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban mengajak pelaku untuk berkelahi. Pelaku kemudian merasa tersinggung dan terjadilah perkelahian di antara keduanya," katanya.
Dalam perkelahian tersebut, pelaku diduga mengambil batu dan menghantam kepala korban lebih dari satu kali. Setelah korban terjatuh, pelaku juga menginjak kepala korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Pengakuan sementara, pelaku memukul korban lebih dari satu kali. Selain itu, pelaku juga menginjak kepala korban," kata Anton menambahkan.
Korban yang diketahui merupakan warga Antapani, Kota Bandung itu ditemukan meninggal sekitar pukul 22.15 WIB dengan luka berat di bagian kepala. Menurut informasi yang dihimpun, sebelum ditemukan tewas korban sempat terlihat terlibat cekcok dengan seorang pria yang belakangan diketahui sebagai terduga pelaku.
Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pasal pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Terhadap pelaku kami sangkakan Pasal Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia dan atau Pasal Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Anton.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, seorang petugas keamanan di sekitar lokasi kejadian, Yayan, mengaku tidak mengetahui secara pasti kronologi peristiwa tersebut. Saat sedang berjaga, ia mendapati lokasi sudah dipenuhi warga, petugas kepolisian, dan ambulans.
"Sekitar jam 10-an. Kurang tahu kenapa-kenapanya. Pas karyawan pada keluar, di depan sudah ramai, ada polisi sama mobil ambulans," ujar Yayan, Rabu 8 Juli 2026
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....