Polisi Tambahkan Jeratan UU TPKS pada Kasus Taufik Hidayat

  • 06 Jul 2026 19:46 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Penyidik Polda Jawa Barat memperluas sangkaan hukum terhadap Taufik Hidayat (30), tersangka dalam perkara dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29). Selain dua pasal yang telah diterapkan sebelumnya, penyidik jini menambahkan sangkaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, penambahan pasal dilakukan setelah penyidik merampungkan gelar perkara pada Jumat 3 Juli 2026. Kegiatan tersebut turut melibatkan unsur Itwasda, Bidpropam, Wassidik, dan Bidkum untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan.

"TH saat ini dikenakan tiga pasal sekaligus," ujar Hendra saat memberikan keterangan di Mapolda Jawa Barat, Senin 6 Juli 2026.

Ia menerangkan, pada tahap awal penyidikan tersangka telah dipersangkakan melanggar Pasal 451 tentang penyanderaan yang ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 469 ayat (1) yang mengatur tindak pidana penganiayaan berat dengan unsur perencanaan.

Seiring perkembangan penyidikan, Polisi kemudian menambahkan Pasal 6 Undang-Undang TPKS. Menurut Hendra, penerapan pasal tersebut didukung oleh alat bukti berupa hasil pemeriksaan medis, keterangan korban, serta pendapat ahli yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Hendra mengungkapkan, Taufik Hidayat diketahui pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan dalam perkara lain. Status sebagai mantan narapidana itu, kata dia, dapat menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam penjatuhan hukuman apabila perkara telah memasuki persidangan.

Ia menambahkan, apabila ancaman pidana dari seluruh pasal yang dikenakan digabungkan dalam simulasi, hukumannya dapat mencapai 36 tahun penjara. Namun, perhitungan tersebut hanya menggambarkan akumulasi ancaman maksimal berdasarkan ketentuan yang diterapkan penyidik, bukan putusan yang akan dijatuhkan pengadilan.

Polda Jawa Barat memastikan akan melengkapi seluruh unsur pembuktian sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Hendra menilai dugaan penyiksaan dan penyekapan terhadap korban dilakukan dalam waktu yang cukup lama sehingga perbuatan tersebut tergolong berat, karenanya penyidik berharap seluruh sangkaan dapat diterima dalam proses penuntutan dan berujung pada hukuman yang setimpal bagi tersangka.

"Selanjutnya kami akan memperjuangkan seluruh unsur pasal tersebut kepada jaksa penuntut umum dan berharap hakim dapat menjatuhkan putusan yang seberat-beratnya," katanya menambahkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....