Jaksa Tuntut 19 Terdakwa Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura hingga 10 Tahun Bui
- 06 Jul 2026 17:14 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Sebanyak 19 terdakwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi ke Singapura menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 6 Juli 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntuy hukuman penjara antara lima hingga sepuluh tahun sesuai peran masing-masing terdakwa dalam jaringan tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Muhammad Ansari, mengatakan lima terdakwa utama dituntut 10 tahun penjara atau bui. Mereka ialah Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai yang disebut sebagai pengendali jaringan, Lai Su Ha, Astri Fitrinika, Djaka Hamdani, dan Elin Marlina.
Ansari menyebut Lie Siu Luan terbukti melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, dan pemindahan orang dengan memanfaatkan posisi rentan korban untuk tujuan eksploitasi.
“Menyatakan terdakwa Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan untuk tujuan mengeksploitasi di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan secara berturut-turut sejak Agustus 2023 sampai November 2024," kata Ansari, Senin 6 Juli 2026.
Jaksa juga menuntut Astri Fitrinika membayar restitusi sebesar Rp12.850.000 kepada korban berdasarkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Apabila restitusi tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Ansari.
Dalam perkara ini, Astri diduga merekrut 34 bayi dan empat di antaranya diserahkan kepada Lie Siu Luan. Sementara itu, Djaka Hamdani dan Elin Marlina dituntut 10 tahun penjara karena berperan merekrut dan menjual bayi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Elin Marlina Alias Erlina dan terdakwa II Djaka Hamdani Hutabarat Alias Jek masing-masing selama 10 tahun," kata Ansari.
Selain lima terdakwa utama, 14 terdakwa lainnya dituntut lima tahun penjara. Mereka berperan sebagai penampung, pengasuh bayi, hingga orang tua palsu yang mencantumkan bayi ke dalam kartu keluarga untuk mempermudah pembuatan akta kelahiran, paspor, dan proses pengiriman ke Singapura.
Ansari menjelaskan sindikat yang dipimpin Lie Siu Luan menjalankan modus adopsi ilegal dengan pembagian tugas yang terstruktur, mulai dari perekrut, penampung, pengurus dokumen kependudukan, hingga penyedia orang tua palsu. Bayi-bayi tersebut dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat, sebelum diberangkatkan ke Singapura.
Kasus ini terungkap setelah laporan dugaan penculikan bayi diterima Polda Jawa Barat pada April 2025. Hasil penyidikan mengungkap sedikitnya 34 bayi telah diperdagangkan, dengan 10 bayi di antaranya dijual ke Singapura seharga sekitar 18.000 dolar Singapura per bayi.
Polisi juga menemukan calon orang tua angkat di Singapura diduga membayar lebih dari Rp500 juta untuk setiap bayi yang diadopsi secara ilegal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....