Polisi Telusuri Kemungkinan Adanya Korban Lain Taufik Hidayat

  • 24 Jun 2026 19:53 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Polda Jawa Barat (Jabar) masih mengembangkan kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29) yang menjerat Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka. Dalam proses pendalaman perkara, polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.

Sejumlah pengakuan yang beredar di media sosial menjadi salah satu informasi yang tengah diamati aparat kepolisian. Beberapa akun mengaku pernah mengalami perlakuan serupa dan mengaitkannya dengan tersangka, Taufik Hidayat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya mempersilakan masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk menyampaikan laporan secara resmi kepada kepolisian.

"Kami menerima adanya postingan-postingan di media sosial yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang kepada siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor," kata Hendra, Rabu 24 Juni 2026.

Namun demikian, Hendra menjelaskan hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima penyidik terkait dugaan korban lain tersebut. Karena itu, informasi yang beredar masih perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pelaporan dan pemeriksaan.

"Secara fakta, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke meja kami," ujarnya.

Untuk menampung laporan maupun informasi dari masyarakat, Polda Jabar menyediakan layanan pengaduan melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA PPO). Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi layanan darurat kepolisian 110.

Di sisi lain, penyidik masih bekerja mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh kasus yang menimpa YTR. Pendalaman juga dilakukan untuk mengetahui latar belakang serta motif tindakan yang diduga dilakukan tersangka.

Menurut Hendra, kepolisian belum dapat menyampaikan kesimpulan mengenai motif karena proses penyidikan masih berjalan.

"Sementara masih didalami," katanya.

Saat ini Taufik Hidayat telah diamankan pada Selasa petang, 23 Juni 2026 lalu setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Jabar memastikan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan hasilnya akan disampaikan kepada publik setelah seluruh fakta terverifikasi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....