Pemkot Kota Bandung Segel THM Bandel Beroperasi saat Hari Besar Keagamaan
- 16 Jun 2026 20:23 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota Bandung mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang kedapatan melanggar ketentuan penutupan usaha pariwisata selama peringatan Hari Besar Keagamaan. Selain melakukan pengawasan, petugas juga menyegel tempat usaha yang masih nekat beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan aturan tersebut. Menurutnya, operasi pengawasan yang dilakukan bersama jajaran terkait menemukan sejumlah THM yang masih beroperasi hingga lewat tengah malam.
"Tapi sampai tadi malam sih kita sudah banyak yang ditutup. Memang ada yang agak terlambat menutup usahanya, di atas jam 12 malam. Mudah-mudahan sih, bagaimana pun juga kan ini seperti kucing-kucingan. Siapapun yang melanggar ya pasti kita tindak," ujar Farhan, Selasa 16 Juni 2026.
Farhan menegaskan bahwa langkah penyegelan merupakan bentuk penegakan aturan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Tindakan tersebut dilakukan langsung di lokasi sebagai bagian dari penegakan hukum non-yustisial," Segel saja. Segel, segel, segel," tegasnya.
Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan pengelola THM masuk dalam kategori pelanggaran perda non-yustisi, sehingga petugas dapat langsung memberikan tindakan administratif di tempat. Namun demikian, Pemkot Bandung tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi yang lebih berat apabila pelanggaran terus berulang.
Menurut Farhan, salah satu bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan adalah evaluasi terhadap izin operasional usaha saat masa perpanjangan izin tiba. Rekam jejak kepatuhan pengusaha akan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam proses tersebut.
"Kalau hal ini tindakannya masuk dalam pelanggaran perda non-yustisi. Untuk efek jeranya, kita akan evaluasi izinnya. Ketika mereka mengajukan perpanjangan izin di akhir tahun, tentu akan kita evaluasi," katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk tidak memperpanjang izin usaha apabila ditemukan riwayat pelanggaran yang berulang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai keagamaan yang tengah diperingati masyarakat.
"Kalau memang ternyata sudah beberapa kali melakukan pelanggaran, ya kita tidak perpanjang izinnya. Tidak akan diperpanjang, tidak bisa diperpanjang," ucapnya.
Farhan juga mengingatkan para pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
" berbagai alasan yang kerap disampaikan pengelola usaha tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan aturan yang berlaku," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....