Satpol PP Bandung Tindak THM Langgar Aturan Penutupan Hari Besar Keagamaan
- 16 Jun 2026 20:21 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang kedapatan melanggar ketentuan penutupan usaha pariwisata selama peringatan Hari Besar Keagamaan Tahun 2026. Dalam operasi pengawasan yang digelar pada Senin 15 Juni 2026 malam, petugas juga menyegel sebuah toko penjual minuman beralkohol karena tidak memiliki izin usaha yang sah.
Kegiatan monitoring dan pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Bandung mengenai penutupan sementara usaha pariwisata pada momentum hari besar keagamaan. Operasi berlangsung mulai pukul 21.00 hingga 23.30 WIB dengan melibatkan personel Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung yang didukung unsur Bantuan Kendali Operasi (BKO) TNI dan Polri.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Bandung tentang penutupan usaha pariwisata pada Hari Besar Keagamaan Tahun 2026. Kami memonitor untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Bambang, Selasa 16 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pengawasan. Salah satu tempat hiburan malam di kawasan Talaga Bodas ditemukan masih beroperasi saat pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 21.35 WIB.
Petugas kemudian memberikan teguran kepada pengelola dan memerintahkan penghentian seluruh aktivitas operasional. Selain itu, identitas penanggung jawab usaha diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Pengelola juga dijadwalkan menghadap penyidik Satpol PP Kota Bandung pada Kamis 18 Juni 2026.
Tidak lama berselang, petugas melanjutkan pemeriksaan ke sejumlah tempat hiburan malam di Jalan Mohammad Toha sekitar pukul 21.59 WIB. Saat dilakukan pengecekan, lokasi tersebut diketahui sedang dalam proses penutupan setelah sebelumnya sempat beroperasi.
Satpol PP kemudian mengamankan identitas penanggung jawab usaha dan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan dengan membawa dokumen perizinan usaha yang dimiliki.
Sementara itu, hasil berbeda ditemukan di salah satu tempat usaha pijat di kawasan yang sama. Saat dilakukan pemeriksaan, tempat usaha tersebut dalam kondisi tutup dan tidak ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Selain menyasar tempat hiburan malam, petugas juga menemukan sebuah toko penjual minuman beralkohol di sekitar Jalan Mohammad Toha yang tidak memiliki izin usaha. Saat pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 22.20 WIB, petugas memastikan usaha tersebut beroperasi tanpa dokumen perizinan yang sah.
Dari lokasi tersebut, Satpol PP mengamankan sebanyak 28 botol minuman beralkohol dari berbagai golongan sebagai barang bukti. Petugas juga menyegel tempat usaha dan mengamankan identitas penanggung jawab untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap toko minuman beralkohol yang tidak memiliki izin, kami melakukan penyegelan tempat usaha dan mengamankan barang bukti berupa 28 botol minuman beralkohol. Penanggung jawab usaha juga akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP," katanya.
Pada akhir kegiatan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat hiburan malam di sepanjang Jalan Sulanjana. Hasilnya, seluruh lokasi yang diperiksa berada dalam kondisi tutup dan dinyatakan mematuhi ketentuan yang berlaku selama peringatan hari besar keagamaan.
Bambang menegaskan bahwa Satpol PP Kota Bandung akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. Menurutnya, kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan sekaligus upaya menjaga ketenteraman dan kondusivitas Kota Bandung.
"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Pengawasan akan terus dilakukan dan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....