Satpol PP Sumedang Tegaskan Pengawasan Toko Modern, Moratorium Masih Berlaku

  • 03 Jun 2026 12:11 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Sumedang - Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan akan terus memantau operasional toko modern seperti Indomaret dan Alfamart yang diduga masih beroperasi, meski kebijakan moratorium pendirian gerai modern belum dicabut.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Satpol PP Sumedang, Deni Hanafiah, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 3 Juni 2026.

Menurut Deni, Satpol PP akan melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima terkait keberadaan toko modern yang diduga beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

"Ketika ada informasi mengenai keberadaan Indomaret atau Alfamart yang beroperasi, kami langsung melakukan cek dan recek di lapangan. Kami akan melihat terlebih dahulu bagaimana kondisi perizinannya," ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila dokumen perizinan masih dalam proses atau belum lengkap, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menunda proses penerbitan izin hingga seluruh rekomendasi teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait terpenuhi.

Deni menerangkan bahwa berdasarkan klasifikasinya, toko modern dengan luas bangunan di bawah 400 meter persegi masuk kategori minimarket. Sementara bangunan dengan luas di atas 400 meter persegi hingga 5.000 meter persegi masuk kategori department store atau hipermarket.

Menurutnya, terdapat indikasi sejumlah pelaku usaha mencoba mengakali aturan moratorium dengan mengajukan izin bangunan yang luasnya melebihi 400 meter persegi, meskipun dalam praktiknya akan digunakan sebagai jaringan minimarket modern.

"Yang sering menjadi persoalan adalah ketika secara administrasi mereka mengajukan bangunan di atas 400 meter persegi, tetapi branding dan pola usahanya mengarah kepada minimarket modern. Ini yang menjadi dilema dalam pengawasan," katanya.

Deni mengungkapkan, Satpol PP pernah melakukan penyegelan terhadap beberapa lokasi yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan. Salah satunya bangunan yang berada di kawasan depan Sawargi.

"Untuk lokasi tersebut kami telah berkoordinasi dengan dinas terkait dan proses perizinannya masih berjalan. Karena itu kami mengeluarkan surat peringatan melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), mulai dari peringatan pertama hingga permintaan keterangan, agar tidak melakukan kegiatan operasional terlebih dahulu," jelasnya.

Selain itu, Deni juga menyoroti sejumlah bangunan yang awalnya mengantongi izin sebagai toko kelontong atau toko biasa, namun dalam perkembangannya diduga berubah fungsi menjadi toko modern berjaringan.

Ia meminta seluruh instansi teknis yang terlibat dalam proses perizinan agar lebih teliti sebelum menerbitkan rekomendasi teknis.

"Saya menyarankan kepada dinas terkait agar setiap pengajuan izin dilakukan konfirmasi dan pengecekan lapangan terlebih dahulu. Jangan sampai rekomendasi teknis diberikan begitu saja tanpa memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Deni menambahkan, Satpol PP sering kali baru menerima laporan ketika pembangunan atau proses perizinan sudah berjalan cukup jauh. Oleh karena itu, koordinasi antarinstansi menjadi hal penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap kebijakan moratorium minimarket modern di Kabupaten Sumedang.

"Kami berharap pengawasan dilakukan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan ketika bangunan sudah berdiri atau hampir beroperasi," pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....