URC Polrestabes Bandung Diluncurkan, Siap Tangani Cepat Kejahatan Jalanan

  • 29 Mei 2026 14:51 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung — Polrestabes Bandung meluncurkan Unit Reaksi Cepat (URC) untuk mengantisipasi tindak kejahatan jalanan dan kasus C3 di wilayah hukum Kota Bandung. Tim ini dibentuk sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif di Kota Kembang.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, tim tersebut merupakan gabungan dari sejumlah unit yang sebelumnya sudah ada, yakni Tim Prabu, Perintis, dan Resmob.

Pada tahap awal, URC diperkuat sekitar 30 personel terpilih. Jumlah tersebut nantinya akan berkembang menyesuaikan tantangan tugas dan kebutuhan di lapangan.

“Tim ini akan dioptimalkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat agar Kota Bandung lebih aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Dedi saat peluncuran tim, Jumat 29 Mei 2026.

Menurut Dedi, fokus utama tim yakni menangani kejahatan jalanan yang masuk kategori C3, meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat). Tim akan bergerak melalui patroli harian serta merespons cepat laporan masyarakat yang dilaporkan ke layanan darurat 110.

“Ketika masyarakat membutuhkan laporan, tim ini akan segera mendatangi tempat kejadian perkara bersama jajaran Samapta,” katanya.

Dedi menegaskan, Unit Reaksi Cepat akan beroperasi penuh selama 24 jam setiap hari untuk memastikan respons cepat terhadap gangguan keamanan di Kota Bandung.

“24 jam dan 7 kali 24 jam dalam seminggu, 30 hari dalam sebulan, nonstop,” kata Dedi menegaskan.

Dedi pun meminta dukungan masyarakat agar tim tersebut dapat menjalankan tugas secara optimal dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....