Polres Subang Sidak Tiga Lokasi Tambang yang Diduga Ilegal

  • 25 Mei 2026 13:44 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Subang - Sat Reskrim Polres Subang, menggelar operasi pengecekan serentak di tiga lokasi dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Subang, Minggu 24 Mei 2026. Kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Imam Fadhil, bersama personel Unit Tipidter.

Operasi di mulai di lokasi galian pasir batu (Sirtu), yang berlokasi di Desa Sumurbarang Kecamatan Cibogo pada pukul 13.00 WIB tidak menemukan aktivitas, alat berat, maupun pengelola. Meski tampak lengang, petugas tidak begitu saja meninggalkan lokasi, warga setempat turut dimintai keterangan, dan diajak bersama memantau lokasi secara berkelanjutan, sebagai bentuk pengawasan berbasis masyarakat.

Bergeser ke lokasi galian tanah merah, yang berada di Desa Parapatan Kecamatan Purwadadi pada pukul 15.30 WIB, tim menemukan satu unit alat berat tanpa operator di area perkebunan rambutan, yang diduga dijadikan lokasi penggalian ilegal. Tanpa harus menunggu, Polres Subang langsung memasang police line di akses masuk lokasi.

"Penyegelan ini bukan sekadar formalitas, ini adalah penegasan, bahwa setiap indikasi pelanggaran akan direspons cepat, tegas, dan terukur," ujar AKP Muhammad Imam Fadhil.

Pengecekan terakhir di lokasi galian sirtu, Desa Saradan Kecamatan Pagaden pada pukul 17.00 WIB, juga tidak menunjukkan aktivitas penambangan. Namun sejumlah kendaraan pengangkut material yang terparkir di lokasi, tidak luput dari perhatian petugas.

"Kepemilikan kendaraan dan keterkaitannya dengan aktivitas ilegal kini menjadi fokus penyelidikan lanjutan," terangnya.

Sementara itu, Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyatakan, penanganan PETI membutuhkan kolaborasi lintas instansi. Polres Subang berencana akan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP, untuk segera dilaksanakan kegiatan verifikasi status perizinan seluruh lokasi galian yang diperiksa.

"Operasi ini, merupakan respons nyata atas laporan masyarakat, terkait aktivitas galian ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, dan merugikan negara," tegas AKBP Dony.

Aktivitas PETI, bukan pelanggaran administratif biasa, lanjut Kapolres, merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158, pelaku terancam penjara hingga 5 tahun, dan denda hingga Rp 100 miliar. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup mempertegas ancaman itu, dengan pidana 1 hingga 10 tahun penjara, dan denda hingga Rp 10 miliar bagi yang merusak lingkungan, atau beroperasi tanpa izin lingkungan, diperkuat PP No. 23 Tahun 2010, yang mewajibkan izin resmi sebelum beroperasi.

“Polres Subang tidak akan mundur. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mengeruk kekayaan alam Subang secara ilegal, dan merusak lingkungan,” sambungnya.

Operasi ini bukan kegiatan sekali jalan. Polres Subang memastikan pengawasan dan penindakan, akan terus dikawal secara konsisten, demi menghadirkan kepastian hukum, dan penegakan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Subang.

"Warga yang mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal diimbau segera melapor kepada Polres Subang, atau instansi pemerintah setempat, karena menjaga kekayaan alam Subang adalah tanggung jawab kita bersama," tandas Kapolres.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....