Bandung

Bukan Sekadar Soal Sistem Error, Coretax Pajak Kini Disorot KPPU

  • 15 Mei 2026 20:59 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Tabir persoalan dalam proyek pembaruan sistem inti perpajakan atau Coretax di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tampaknya mulai bergeser. Jika selama ini perhatian publik tertuju pada kendala teknis dan gangguan sistem, indikasi masalah yang jauh lebih mendasar kini mulai mencuat ke permukaan. Indonesian Audit Watch (IAW) menilai, sejak tahap awal, struktur pasar jasa konsultansi proyek ini berpotensi telah dibentuk secara sempit dan eksklusif.

Langkah hukum pun diambil untuk mengurai benang kusut tersebut melalui laporan resmi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Fokus laporan diarahkan pada dugaan pembatasan persaingan yang dinilai terjadi sebelum proses tender berjalan. Menegaskan hal itu, Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyatakan bahwa substansi laporan ini bukan lagi menyentuh wilayah teknis operasional.

“Kami tidak sedang mengadukan bug atau error software. Kami mengadukan bagaimana pasar dibentuk sebelum Coretax dimulai,” tegas Iskandar Sitorus dalam keterangannya yang diterima RRI Bandung, Jumat 15 Mei 2026.

IAW menilai struktur awal proyek berpotensi menciptakan ruang kompetisi yang tidak setara, sehingga membuka kemungkinan bahwa hanya pelaku tertentu yang sejak awal memiliki peluang masuk. Berdasarkan dokumen publik dan publikasi DJP tahun 2020, teridentifikasi keterlibatan tiga firma global dalam orbit awal proyek, yakni PT PricewaterhouseCoopers (PwC) Consulting Indonesia sebagai agen pengadaan, PT Deloitte Consulting sebagai pengawas proyek, dan PT KPMG Siddhartha Advisory sebagai peserta yang lolos tahap kualifikasi. Keberadaan Ernst & Young (EY) juga disebut, meski masih memerlukan pembuktian lanjutan melalui data primer.

Persoalan ini bukan berdasar pada sentimen terhadap nama besar firma tersebut, melainkan pada keadilan sistem kompetisi itu sendiri. Otoritas agen pengadaan yang terlampau besar dinilai memiliki pengaruh signifikan dalam menentukan bentuk spesifikasi hingga proses seleksi peserta. Iskandar Sitorus menggarisbawahi inti dari keberatan hukum yang diajukan oleh pihaknya.

“Yang kami persoalkan bukan siapa mereka. Yang kami persoalkan,apakah sejak awal persyaratan dan desain tender dibuat sedemikian rupa sehingga hanya firma-firma ini yang bisa masuk? Itu intinya,” ujar Iskandar.

Lebih jauh, dalam kerangka persaingan sehat, penyusunan syarat tender seharusnya bebas dari kepentingan tertentu guna menghindari potensi konflik kepentingan secara struktural. Iskandar Sitorus memaparkan bagaimana posisi strategis agen pengadaan dalam ekosistem ini dapat mendikte jalannya kompetisi.

“Agen pengadaan bisa memengaruhi bentuk kompetisi, kualifikasi, bahkan daftar pendek peserta. Kalau posisi ini ditempati oleh firma global yang juga berada dalam ekosistem metodologi yang sama dengan peserta lain, maka risiko konflik kepentingan struktural sangat tinggi. Ini yang harus dibuka KPPU,” tegas Iskandar.

Langkah IAW ini juga ditempatkan dalam kerangka Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang praktik hambatan sistematis terhadap pelaku usaha lain. Hambatan struktural tersebut berisiko menyingkirkan pelaku usaha lokal bahkan sebelum kompetisi berlangsung. Terkait hal ini, Iskandar memberikan sebuah analogi.

“Bayangkan: kalau persyaratan tender dibuat dengan standar metodologi global yang hanya dikuasai oleh ekosistem firma tertentu, maka pelaku nasional secara struktural tidak bisa masuk. Itu bukan kalah bersaing, itu disingkirkan sebelum bertanding. Pasal 24 tepat untuk menguji ini,” jelas Iskandar.

Di sisi lain, IAW menegaskan pengaduan ini juga merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola sistem teknologi informasi perpajakan yang mencakup lemahnya integrasi sistem, ketergantungan tinggi pada vendor, hingga minimnya transfer pengetahuan. Iskandar menilai catatan puluhan tahun dari BPK seharusnya menjadi landasan utama perbaikan, bukan justru melanggengkan pola lama.

“BPK sudah puluhan tahun memperingatkan soal tata kelola TI di pajak. Coretax justru dibangun untuk memperbaiki itu. Tapi jika sejak awal struktur pasarnya sudah timpang, maka wajar kalau gangguan terus berulang. Akarnya bukan di teknis, tapi di desain awal,” kata Iskandar.

Dampak yang dipertaruhkan dari proyek ini dinilai sangat luas, mulai dari keterbatasan persaingan, inefisiensi anggaran, hingga risiko jangka panjang terhadap kedaulatan sistem perpajakan nasional. Iskandar mengingatkan agar pembangunan pilar keuangan negara tidak dicederai oleh proses hulu yang tidak sehat.

“Jangan sampai kita membangun tulang punggung fiskal negara dengan proses yang sejak awal tidak sehat. Kalau pasarnya sudah dipersempit, negara kehilangan pilihan terbaik. Ini bukan hanya soal duit, ini soal kedaulatan,” tegas Iskandar.

Sebagai langkah konkret, IAW meminta KPPU segera melakukan pemeriksaan awal, melakukan penelusuran dokumen pengadaan secara menyeluruh, serta memanggil pihak-pihak terkait. Langkah ini murni ditempuh demi transparansi publik, mengingat pentingnya proyek ini bagi seluruh masyarakat.

“Kami tidak memvonis siapa pun bersalah. Tapi fakta publik dan temuan BPK sudah cukup untuk membuka pemeriksaan pendahuluan. KPPU punya kewenangan penuh di sini. Jangan sampai KPPU diam sementara pasar strategis negara dimainkan sejak awal,” pungkas Iskandar.

Hingga laporan ini disusun, pihak KPPU belum menyampaikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut, namun secara regulasi berkewajiban menindaklanjuti laporan yang memenuhi syarat. IAW pun menyatakan kesiapan penuh untuk melengkapi seluruh dokumen pendukung demi mengawal akuntabilitas proyek nasional ini.

“Coretax adalah urusan pajak seluruh rakyat Indonesia. Masyarakat berhak tahu: apakah proyek sepenting ini lahir dari proses persaingan yang sehat, atau justru dari meja-meja tertutup firma global tertentu?” tutup Iskandar.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sistem Coretax masih menghadapi berbagai persoalan, termasuk pada tahap perancangan awal.

“Pertama salah desain. Lalu saya curiga Coretax ini dibuat kusut dan mungkin ada ruang supaya ada bisnis. Nanti kita akan betulkan,” kata Purbaya.

Ia juga menyoroti kendala pada perangkat lunak dan integrasi dengan aplikasi pihak ketiga yang membuat layanan menjadi lambat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....