Polda Jabar Tangkap Kelompok Anarkis, Perusak dan Pembakar Fasum pada May Day
- 12 Mei 2026 20:44 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Polda Jawa Barat meringkus komplotan perusuh dan perusakan pada peringatan May Day di Kota Bandung. Komplotan tersebut merusak dan membakar fasilitas umum, termasuk pos polisi dan lainnya.
Polisi menetapkan 13 orang tersangka. Ditreskrimum Polda Jawa Barat terus mengembangkan kasus tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Ade Sapari didampingi Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochman menjelaskan, para tersangka yang ditangkap tersebut mempunyai peran berbeda.
Polisi juga berhasil menangkap ketua kelompok tersebut. "Para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut, mulai dari perencanaan, pembuatan molotov, pengumpulan massa, hingga aksi pembakaran di lokasi kejadian,"jelas Kombes Pol. Dedi Mapolda Jawa Barat Selasa 12 Mei 2026.
Dijelaskannya dari 13 tersangka, pihaknya juga menangkap RN alias Kuplay berperan membuat molotov. Kemudian RR alias MPE, melempar molotov ke arah videotron sebanyak dua kali, mengumpulkan massa dari Baleendah, hingga membeli obat psikotropika yang dibagikan kepada beberapa pelaku lain.
"Sementara tersangka FN, seorang barista, berperan memasang sumbu molotov dan melemparkan satu molotov ke arah videotron." ujarnya.
Tersangka FA diketahui membawa empat molotov di dalam tas, menyediakan sepeda motor untuk operasional, melakukan pembakaran water barrier, penutupan jalan, dan melempar molotov ke arah videotron.
Kemudian HI berperan membeli 20 botol bekas untuk molotov, membawa carrier berisi 20 molotov, membagikannya kepada para pelaku, serta melempar molotov yang mengenai warung dan pos polisi di bawah videotron.
Untuk tersangka RS yang masih berstatus pelajar, polisi menyebut yang bersangkutan menyimpan molotov, melakukan pelemparan ke arah videotron dan pos polisi, serta merusak tenda di Pos Lantas Cikapayang. Sedangkan CA yang merupakan mahasiswa berperan menyimpan molotov dan melakukan pelemparan ke arah videotron dan pos polisi.
Polisi juga mengungkap peran RR alias MPE sebagai ketua kelompok anarko “Selatan Ayaan”. RR disebut memberikan dana pembuatan molotov, mengarahkan soal “security culture” agar aksi tidak terdeteksi aparat, hingga menjadi perencana aksi Mayday 2026 di Bandung. Tersangka I alias Pablo berperan sebagai koordinator lapangan kelompok anarko Bandung Selatan Ayaan.
Ia juga disebut membuat molotov, mengibarkan bendera anti fasis, dan membeli logistik berupa sarung tangan serta masker. Sementara D alias Dilan berperan mengoordinasikan titik kumpul massa, mendorong water barrier yang kemudian dibakar massa, dan mengatur pertemuan sebelum aksi berlangsung.
Tersangka HR disebut mendorong tenda pos lantas ke arah api hingga terbakar dan melakukan blokade jalan bersama massa lain. Kemudian RA berperan membakar tenda pos lantas dan water barrier, sedangkan MI membawa jerigen minyak tanah, tongkat polisi, serta membakar water barrier.
Adapun tersangka S diduga berperan sebagai penjual obat-obatan terlarang kepada kelompok tersebut. Ade juga mengatakan, pihaknya menyita barang bukti sari tangan para tersangka.
“Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya persiapan sebelum aksi dilakukan, termasuk pembuatan dan distribusi molotov kepada para pelaku,” kata Ade.
Sementara itu Kombes Pol. Hendra mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 308 dan Pasal 309 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan yang mengakibatkan kebakaran dan permufakatan jahat. Mereka juga dikenakan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara untuk tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran serta lima tahun penjara terkait kekerasan bersama-sama di muka umum,” ujar Kombes Hendra.
Polda Jabar memastikan penyidikan masih terus berkembang untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi kerusuhan tersebut.
“Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....