Sabu Disembunyikan di Wadah Beras, Pengedar di Lembang Ditangkap Polres Cimahi

  • 09 Mei 2026 21:31 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu yang menyembunyikan barang haram tersebut di wadah penyimpanan beras di rumahnya di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Dari tangan tersangka berinisial TO (37), polisi menyita sabu seberat 81,61 gram serta tembakau sintetis seberat 23,06 gram.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan terhadap peredaran narkoba dengan metode sistem tempel yang dikendalikan melalui media sosial. Polisi kemudian mengamankan tersangka berikut barang bukti di lokasi penangkapan.

“Saat ditangkap tersangka TO, barang bukti sabu disimpan di tempat beras,” ujar Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat 8 Mei 2026.

Niko menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan akun Instagram untuk berkomunikasi dengan pembeli. Setelah transaksi disepakati, sabu kemudian ditempatkan di titik tertentu untuk diambil oleh pemesan.

“Tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu sejak Agustus 2025 menggunakan sistem tempel melalui media sosial,” katanya.

Dari hasil penjualan sabu tersebut, tersangka meraup keuntungan cukup besar. Dalam penjualan satu gram sabu, TO memperoleh keuntungan sekitar Rp1,3 juta atau mencapai Rp130 juta untuk penjualan 100 gram.

“Tersangka membeli 100 gram sabu seharga Rp70 juta dan dibayar setelah barang berhasil terjual,” ucapnya.

Menurut polisi, sabu tersebut kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil ukuran S dengan berat sekitar 0,10 gram per paket. Dari 100 gram sabu, tersangka dapat menghasilkan sekitar 1.000 paket siap edar dengan harga jual Rp200 ribu per paket.

“Tersangka memecah sabu menjadi paket kecil untuk diedarkan kepada para pembeli,” ujar Niko.

Akibat perbuatannya TO dijerat Pasal dna Undang-undang tentang narkotika, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....