Terobos Palang Pintu Kereta, Siap-siap Dihukum Kurungan Penjara
- 05 Mei 2026 11:40 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Aksi seorang pengendara sepeda motor menerobos palang pintu rel kereta api viral di media sosial (medsos). Dan itu menuai komentar netizen.
Awalnya, seorang pria menggunakan sepeda motor jenis matic berwarna hitam melaju dari arah kawasan Jalan Prof Moh Yamin. Itu tepatnya di Cikidang/Warungjambe Kelurahan Sayang menuju arah Jalan Perintis Kemerdekaan.
Persis di area rel kereta api, pengendara nekat menerobos. Itu padahal palang pintu telah otomatis menghalangi dari kedua arah dan terdengar bunyi sirine tanda kereta api segera melintas.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo mengatakan, perilaku pengendara motor kawasan Jalan Prof Moh Yamin sangat membahayakan. Dan itu pelanggaran.
Pasalnya, pada video tersebut palang pintu sudah menutup dengan sempurna. Lalu ia tetap menerobos.
"Pemotor masih menerobos perlintasan yang sudah tertutup, bukan hanya membahayakan diri sendiri. Namun itu juga membahayakan perjalanan kereta api dan pihak-pihak lainnya," kata Kuswardojo, Selasa 5 Mei 2026.
Ia menegaskan, dalam aturan pasal 114 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan raya sudah dinyatakan bahwa pengemudi kendaraan di jalan raya wajib berhenti ketika sinyal KAI sudah berbunyi. Dan palang pintu sudah mulai diturunkan atau ada isyarat lain bahwa kereta akan melintas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....