Razia Masif, Polisi : Perketat Penegakan Hukum Pelanggar
- 01 Mei 2026 15:05 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Garut - Kaur Bin Ops (KBO) Lantas Polres Garut, Ipda Ade Sulaeman mengatakan, penegakan hukum lalu lintas diperketat, selain itu, tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual juga menyasar pelanggar kasat mata hingga Knalpot Brong." Kami mengintensifkan penegakan hukum di jalan raya dengan mengombinasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang manual,"katanya, di Garut, Jumat, 1 Mei 2026.
Ia mengatakan, langkah ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran sekaligus meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang masih menjadi perhatian serius dalam beberapa waktu terakhir.Ia menyampaikan, penindakan tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga dilakukan secara langsung di lapangan terhadap pelanggaran kasat mata.
Menurutnya, berdasarkan hasil tangkapan kamera ETLE, pelanggaran yang paling dominan masih berkisar pada hal-hal mendasar, seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan. “Dari hasil capture, pelanggaran yang paling sering terjadi adalah tidak menggunakan helm dan tidak memakai sabuk keselamatan. Ini pelanggaran sederhana, tapi dampaknya sangat fatal jika terjadi kecelakaan,” ujarnya.
Ia mengatakan, setiap hari pihaknya secara rutin melakukan verifikasi terhadap data pelanggaran yang terekam melalui kamera ETLE. Setelah diverifikasi, surat konfirmasi dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang terdaftar pada data registrasi. “Dalam sehari, minimal kami mengirimkan sekitar 100 surat konfirmasi kepada pelanggar. Ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum berbasis elektronik,” tuturnya.
Namun demikian, tidak semua pelanggaran dapat dijangkau oleh sistem ETLE, terutama di wilayah yang belum memiliki perangkat kamera statis. "Oleh karena itu, tilang manual tetap diberlakukan sebagai langkah penegakan hukum di lapangan,"katanya.
Salah satu pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam tilang manual adalah penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong. Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot tersebut juga kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat karena suara bising yang ditimbulkan. “Kami tetap melakukan tilang manual, khususnya untuk knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Kendaraan kami amankan, kemudian pemilik diminta menunjukkan kelengkapan surat-surat seperti STNK, BPKB, dan SIM. Untuk knalpotnya langsung kami copot dan diganti dengan knalpot standar,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....